Sengketa Informasi Warkah SHM Tanah Selatan IAIN Kediri: Terindikasi Mafia Tanah

DPC APSI Kediri
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Konten dari Pengguna
25 Januari 2023 8:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tanah Selatan IAIN Kediri: Terindikasi Mafia Tanah, Dokumentasi Fatmah Isroil Associates: Pengaduan Sengketa Informasi Publik Kepada Kominfo Jawa Timur
zoom-in-whitePerbesar
Tanah Selatan IAIN Kediri: Terindikasi Mafia Tanah, Dokumentasi Fatmah Isroil Associates: Pengaduan Sengketa Informasi Publik Kepada Kominfo Jawa Timur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Senin, 16 Januari 2023 - Fatmah, S.Sy., M.H pimpinan Fatmah Associates Sekaligus Ketua Umum DPC APSI Kediri yang sebelumnya menerima permohonan bantuan hukum dari 21 orang warga Rejomulyo Kec. Kota-Kediri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Kantor (Kominfo) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terhadap Badan Pertanahan Nasional, Kelurahan Rejomulyo - Kediri dan Kantor Kecamatan Kota – Kediri.
ADVERTISEMENT
Sengketa tersebut berawal dari adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dan telah di kuatkan oleh putusan PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung. No. 270PK/PDt/2022. Meski sempat dimenangkan pada putusan Banding atas gugatan perbuatan melawan hukum yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) dari 21 orang warga Rejomulyo adalah bukti yang tidak sah. Oleh karena hal tersebut Fatmah S.Sy M.H memohonkan informasi terkait warkah atas SHM tersebut.
Tanah yang berada di selatan kampus IAIN Kediri ini merupakan wilayah yang menjadi cetak biru perencanaan pembangunan kampus menjadi Universitas.
Dalam pernyataannya, Fatmah S.Sy, M.H menyampaikan "Negara harus melindungi setiap hak warga negaranya yang telah beritikad baik untuk memproses hak kepemilikan tanah dan hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU”.
ADVERTISEMENT

Tanah Selatan IAIN Kediri yang Terindikasi Mafia Tanah

Tanah Selatan IAIN Kediri: Terindikasi Mafia Tanah, Dokumentasi Fatmah Associates - DPC APSI Kediri
Lebih lanjut Fatmah menjelaskan "Bahwa para pemegang hak sertifikat telah mendapatkan izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 1961 yang diajukan sejak tahun 1988" tegasnya.
Maka sangat penting memperjelas status sertifikat sebagaimana maksud diatas dengan upaya hukum melalui pengajuan permohonan sengketa informasi terhadap Badan Publik melalui PPID (Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi) masing masing badan publik tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam UU apabila tidak ada keberatan dalam penerbitan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) selama 5-10 setelah penerbitannya, maka dianggap setiap pihak telah menerima akad pemindahan tersebut secara hukum negara” tambahnya.
“Maka apabila sebuah sertifikat dinyatakan sebagai bukti tidak sah dalam persidangan, perlu dipertanyakan terhadap para pihak penggugat dalam perkara tersebut tanpa adanya unsur manipulasi karena tidak mengikutkan BPN kota kediri, kelurahan Rejomulyo dan kecamatan kota sebagai turut tergugat. Kecuali adanya indikasi bahwasanya hal ini adalah manipulasi mafia tanah. Juga, objek sengketa ini membahas keabsahan Warkah dari sertifikat hak milik tersebut”, lanjut Fatmah, S.Sy., M.H.
ADVERTISEMENT
Feby Krisbiyantoro, S.H selaku Kepaniteraan (Kominfo) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menjelaskan “Bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 14 tahun 2008, setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah”
Pelayanan Publik di Dinas Kominfo & Peran PPID (Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Penyerahan Himpunan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik dari Kominfo Jawa Timur Kepada Fatmah, S.Sy., M.H Ketua Umum DPC APSI Kediri
Dalam Permohonan informasi publik yang diajukan sengketanya pada Komisi Informasi publik PPID BPN Kab. Kediri memberikan jawaban/tanggapan dengan menolak memberikan informasi karena harus memproses izin terlebih dahulu ke Kanwil BPN jawa Timur. Pada kantor Kecamatan Kota Kediri menolak memberikan informasi karena tidak mempunyai arsip tersebut karena sudah lama dan tidak ditemukan. Sedangkan kelurahan Rejomulyo memberikan jawaban akan tetapi tidak memberikan Salinan data sama sekali karena informasi yang dimohonkan sudah terlalu lama.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut Fatmah S.Sy,. MH merasa tidak puas dan mengajukan keberatan, akan tetapi tetap mendapatkan respon yang sama dari badan publik tersebut. Oleh karena itu Fatmah S.Sy., MH mengajukan permohonan sengketa informasi tersebut kepada Komisi informasi Jawa Timur yang diterima langsung pendaftarannya oleh Feby Krisbiyantoro, S.H. selaku Panitera Dinas Kominfo Jawa Timur sebagai bentuk layanan publik.
Sesi pengaduan informasi publik diakhiri dengan penyerahan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik oleh Bapak Feby Krisbiyantoro Selaku Panitera Pengganti mewakili Dinas Kominfo Jawa Timur kepada Fatmah, S.Sy., M.H. Ketua Umum DPC APSI Kediri sebagai bentuk sosialisasi.
Harapannya, silaturahmi ini dapat menjadi sosialisasi dan wadah bagi praktisi hukum dan masyarakat dalam mendapatkan informasi melalui upaya hukum ajudikasi nonlitigasi pada sengketa informasi publik.
ADVERTISEMENT