Anarkisme terhadap Hakim di Ruang Keadilan Berdasarkan Perspektif PMKH

aris rafli
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Konten dari Pengguna
16 September 2023 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari aris rafli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berita Terbaru Hukum, Rintangan dan Tantangan dalam Menegakkan PMKH
Hukum, Dewasa kini gencar dilakukan sosialisasi mengenai Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Kehormatan Hakim akibat belum usainya persoalan yang berdampak pada hakim sebagai aktor utama penentu putusan dalam suatu pengadilan. Berbagai bentuk insiden di ruang sidang seperti pelemparan kursi, benda tumpul maupun benda tajam lainnya kepada hakim, meskipun hal demikian jarang terjadi namun, bukan berarti perbuatan tersebut tidak terjadi dan menyasar ribuan wakil Tuhan di dunia itu dalam menjalankan tugasnya dalam persidangan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Mengulik kasus kekerasan terhadap hakim mengingatkan kita insiden pada tanggal 20 Oktober 2022 Hakim Pengadilan Lumajang Jawa Timur, Zulkifli barangkali tak pernah menyangka akan menerima lemparan kursi dari Sunandiono, suami yang digugat cerai istrinya, Ulik Humairoh. Zulkifli sebelumnya gagal memediasi kedua belah pihak. Peristiwa itu terjadi setelah putusan cerai dibacakan. Sunandiono mengangkat kursi saksi dan dipukulkan kepada Ulik Humairoh tiga kali berturut-turut. Setelah memukul mantan istrinya itu, kursi yang masih berada ditangan Sunandiono kemudian dilempar ke arah majelis Hakim dan ujung kaki kursi mengenai Hakim Zulkifli pada pipi kiri bagian bawah mata sehingga mengakibatkan luka sobek sekitar 4 centimeter. Ia lantas dibawa ke RS. Bhayangkara pada hari itu juga. Peristiwa diatas berdasarkan terminologi Komisi Yudisial (KY), peristiwa pelemparan kursi itu tergolong dalam Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Kehormatan Martabat Hakim (PMKH).
ADVERTISEMENT
Bukan hanya Hakim yang menjadi sasaran amarah, tapi juga fasilitas gedung sarana dan prasarana menjadi tempat pelampiasan kekecewaan pihak yang berperkara. Pada tahun 2019, sarana dan prasarana di kantor PN Bulukumba dirusak massa akibat kericuhan pasca putusan dibacakan oleh oleh Hakim. Dimana kronologi kasus tersebut adalah buntut gagalnya keluarga korban memukul empat terdakwa pembunuhan yang dihadirkan diruang sidang. Sehingga keluarga korban melampiaskan kekecewaan dengan merusak fasilitas gedung pengadilan.
Untu
Sosialisasi KY Kantor Penghubung Sul-Sel terkait Pencegahan Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Martabat Hakim di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
Sosialisasi tentang Pentingnya menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
k memberikan perlindungan kepada hakim, UU telah mengatur KY agar mengambil peran dalam menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran dan martabat Hakim dalam pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY menegaskan "Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim." Mengacu pada UU tersebut, tiga dimensi perbuatan yang masuk dalam kategori PMKH adalah mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara; mengancam keamanan hakim di dalam dan di luar persidangan; serta menghina hakim dan pengadilan. Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY menjadi acuan pembentukan Peraturan Komisi Yudisial No. 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam menyelesaikan kasus PMKH terdiri dari dua faktor internal dan eksternal. Faktor internal Salah satu sebabnya adalah tidak semua hakim bersedia melaporkan dugaan PMKH yang menimpa dirinya. Ada anggapan dari sebagian hakim bahwa beberapa dugaan PMKH di pengadilan sebenarnya merupakan bagian dari dinamika persidangan yang "lumrah" terjadi, khususnya untuk pengadilan-pengadilan yang menangani perkara yang banyak dan kompleks. Terkadang, kasus dugaan PMKH tidak dipandang sebagai sesuatu yang serius dan perlu ditindaklanjuti.
Selain itu faktor eksternal adalah minimnya pengetahuan karena edukasi kepada masyarakat khususnya mengenai PMKH, mulai dari apa itu PMKH, macam-macamnya, ancaman hukumannya, bagaimana tata tertib dalam persidangan.
Dari berbagai macam kasus PMKH yang terjadi seyogyanya hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk terus berbenah mulai dari sisi regulasi, sosialisasi kepada masyarakat dan yang utama adalah membekali diri dengan attitude yang baik dimanapun dan kapanpun sejatinya kewibawaan dan martabat itu bukan saja dijaga oleh individu saja tapi bagaimana semua elemen berperan dalam mewujudkannya.
ADVERTISEMENT