Manfaat Media Sosial dalam Reformasi Birokrasi

Dimas Rahmat Naufal Wardhana
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta
Konten dari Pengguna
23 Oktober 2022 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Rahmat Naufal Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
From: Canva
zoom-in-whitePerbesar
From: Canva
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teruntuk berkembangnya informasi yang dapat dikatakan post truth, yang di mana berita maupun informasi benar bisa menjadi tidak benar (hoax) tidak memperlambat ide-ide humanis dalam memanfaatkan media sosial kepada perkembangan birokrasi.
ADVERTISEMENT
Media sosial dihadirkan untuk membuat komunikasi dan berbagai kegiatan menjadi lebih mudah. Terlihat pada perilaku masyarakat dan generasi muda zaman sekarang di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penggunaan internet dan sosial media memberikan banyak kemudahan dalam mengakses dan pencarian berbagai jenis kebutuhan informasi.
Apabila kita menyampingkan masalah sosial media yang selalu di bahas sebagai instrumen yang bermanfaat, maka dengan sendirinya akan baik, jelas hal-hal positif akan memperbaiki moralitas dan humanitas kita. Dikatakan seperti itu, karena dalam buku mengenai humanitas pun perlu adanya moralitas untuk menyikapi sisi humanitas itu sendiri.
Hal ini diperlukan seiring berkembangnya birokrasi, yang di sana banyak ruang kosong harus diisi dengan rasa memanusiakan manusia dan moral. Sejatinya dalam diri tenaga kerja pelayanan sudah ada. Integritas yang tinggi menjadi keharusan dan lembaga yang sudah diwajibkan untuk bekerja melayani masyarakat dengan transparansi sosial media, karena seiring berkembangnya birokrasi ada juga paradigma-paradigma yang selalu berubah dengan mengikuti zaman.
ADVERTISEMENT
Di dalam paradigma yang ada saat ini menjadi acuan dalam mengimplementasikan di zaman ini. Kemudian pada Kepmen PAN No. 63 tahun 2003 yang menilai kemampuan kerja pegawai negara melalui pelayanan masyarakat.
Aturan tersebut di dasarkan pada aspek perilaku kerja yang etis, beretika dan sesuai kode etik, serta tidak merugikan orang lain, menimbulkan konflik dan menjaga aspek kesetaraan dan keadilan yaitu terbina hubungan kerja yang baik dan setara antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan; serta profesional, menunjukkan kompetensi, keahlian, keterampilan, dan konsistensi.
Sehingga penggunaan dan pemanfaatan media sosial sebagai peralatan atau fasilitas kerja dapat memenuhi fungsinya secara maksimal, terutama menyampaikan program kerja dan sosialisasi kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat dan mencapai saling pengertian untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pelayanan publik bukan lagi domain pemerintah semata-mata, tetapi sebagai urusan semua warga negara dan pemangku kepentingan. Kemudian adanya media sosial yang tentu memudahkan dalam administratif, sebagai pelayanan publik melalui teknologi, tenaga kerja tersebut harus cepat tanggap.
Begitu juga dengan suatu program dengan pembentukan seperti aplikasi untuk pelayanan, harus diperhatikan dan hal ini sebagai salah satu manfaat adanya media sosial yang ada. Era disrupsi yang serba keberadaannya dipenuhi teknologi, perkembangan birokrasi akan semakin meningkat dengan mengikuti arus zaman.
Yang kita ketahui birokrasi di Indonesia di masa depan atau saat ini (teknologi sedang dikembangkan) harus memiliki karakteristik peduli, profesional, berintegritas tinggi, mampu menyelenggarakan pelayanan yang unggul, responsif, ulet dalam bekerja, dan berperan sebagai agen pembaharu.
ADVERTISEMENT
Dalam Permen PAN dan RB No 83 Tahun 2012 mengenai pedoman pemanfaatan media sosial, disana ada pembahasan pemantauan media sosial dikenal juga dengan istilah penyimakan sosial (social listening).
Kegiatan ini merupakan proses identifikasi dan penilaian mengenai persepsi khalayak terhadap instansi dengan menyimak semua percakapan khalayak di berbagai media sosial. Pemantauan dilakukan untuk mengukur dan menganalisis kecenderungan persepsi, opini, dan sikap khalayak terhadap instansi. Pengukuran dan analisis tersebut dilakukan terus-menerus dan sewaktu (real time) sehingga instansi pemerintah mampu memantau pergerakan.
Memang teknologi saat ini sudah mampu memberikan dampak positif, tapi perlu diingatkan kembali bahwasannya ketika suatu instansi pelayanan publik dan mereka sebagai pemiliknya tidak boleh melebihi batas seperti mengetahui data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Kaplan, dan Haenlein (2010), jejaring sosial merupakan "Situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain facebook, myspace, plurk, twitter, dan instagram.
Jejaring sosial di era keberadaannya penuh oleh teknologi, sebagai hal yang sangat penting. Jaringan sosial ini membuat para pemangku atau penyelenggara kebijakan bisa sebagai relasi kerja dengan menjalin kerja sama untuk pergerakan manfaat media sosial yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.
terlihat jelas saat ini birokrasi dalam pemanfaatan kurang di perhatikan, meski dalam rencana pemantauan diskusi publik dapat dijakankan sebagai penyedia oposisi atau pendapat masyarakat mengenai instansi maupum pemangku kepentingan dan media sosial harus dapat mengakomodasikan kepentingan masing-masing instansi pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Instansi pemerintah, dalam hal ini unit kerja humas pemerintah, harus dapat menyediakan dan menyampaikan informasi secara akurat, efisien, efektif, dan terjangkau sehingga komunikasi instansi pemerintah dengan pemangku kepentingan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Manfaat media sosial, antara lain, adalah:
1. menyebarluaskan informasi pemerintah agar menjangkau masyarakat
2. membangun peran aparatur negara dan masyarakat melalui media sosial
3. mensosialisasikan strategi dan tujuan pembangunan di masa depan
4. membangun interaksi antara pemerintah dan masyarakat
5. meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah
6. menggali aspirasi, opini, dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah
Melanjut tentang jejaring sosial dimanfaatkan sebagai instrumen yang transparansi atas info-info perkembangan atau sebuah kemajuan, yang di mana para pegawai yang berada di sana perlu memahami betul tentang dampak media sosial.
ADVERTISEMENT
Begitu dengan tanggapan dalam beretika media sosial para masyarakat perlu diperhatikan, mereka sudah menyiapkan sedemikian rupa dan bisa dipakai seperti halnya aplikasi JAKI, di sana kita bisa menyampaikan sesuai norma perilaku yang ada di dalam pendapat kita mengenai kinerja pemda Jakarta.
Tidak terasa media sosial bisa kita manfaatkan seperti ini, bahkan dalam birokrasi, walaupun sesempurna apapun pasti ada kekurangannya, kita perlu belajar dari kekurangan tersebut agar semakin berkembang kualitas tata kelola kinerja birokrasi kita. Bukan berarti para pekerja bermain gawai sepanjang waktu untuk hal yang tidak penting, tapi gawai tersebut bisa sebagai penghubung informasi yang sudah diusahakan untuk transparansi.
Dimas Rahmat Naufal Wardhana
Mahasiswa Administrasi Publik
IMM FISIP
Universitas Muhammadiyah Jakarta
ADVERTISEMENT