Kuliah Axel Matthew Thomas di Amerika Terhambat karena Kasus Narkoba

20 September 2017 19:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Axel Thomas (Foto: Instagram/axelmatthewthomas)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Thomas (Foto: Instagram/axelmatthewthomas)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendidikan Axel Matthew Thomas, putra dari aktor Jeremy Thomas, terhambat lantaran ia sedang menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal, Axel dijadwalkan masuk kuliah pada November mendatang.
ADVERTISEMENT
Alhasil, pria berusia 20 tahun ini belum bisa melanjutkan sekolahnya di Shoreline Community College di Seattle, Amerika Serikat. Untungnya, hingga saat ini kampusnya tersebut masih dalam jadwal libur semester.
Mewakili Axel, Jeremy menjelaskan bahwa pihak kampus masih menanti jawabannya terkait pendaftaran ulang putranya itu.
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
"Sementara kami sudah mendapat email dari sekolah untuk yang namanya pendaftaran ulang. Tapi sampai saat ini, belum kami jawab," ungkapnya usai menemani persidangan Axel di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).
Dengan demikian, status Axel di kampus itu, kata Jeremy, masih masuk ke kategori perwalian. Ia mengatakan bahwa kampus tempat Axel menuntut ilmu masih mempersilakan anaknya untuk tetap melanjutkan pendidikannya di sana.
"Lembaga itu selalu welcome dengan orang yang ingin memperbaiki atau yang yang ingin membenahi diri menuju jenjang yang lebih baik," kata pemain sinetron 'Dewi Fortuna' itu.
Jeremy Thomas usai hadiri sidang Axel Matthew (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas usai hadiri sidang Axel Matthew (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Di kesempatan yang sama, Axel telah menjalani sidang ke-4 dengan agenda putusan sela. Hasil dari sidang tersebut adalah, Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan pihak Axel. Ini menunjukkan bahwa kasus Axel akan terus dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Majelis Hakim Axel di PN Tangerang yang bersangkutan mengadili: Satu, keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata Majelis Hakim R.A Suharni saat persidangan hari ini.
Axel Matthew Thomas menyandang status tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis H5 atau pil Happy Five pada 18 Juli lalu. Ia ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di-BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
Axel merupakan salah satu pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya telah ditangkap polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.
ADVERTISEMENT