Memahami Aturan Dua Putaran di Pilgub DKI Jakarta

15 Februari 2017 8:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
TPS 08 rumah Djarot. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
Syarat perhitungan kemenangan untuk Pilgub DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
ADVERTISEMENT
Jika tidak meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Berikut petikan Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat kemenangan dalam Pilgub DKI Jakarta.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
ADVERTISEMENT
Ahok dan Djarot di debat pilgub DKI Jakarta. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lalu, bagaimana mekanisme Pilgub DKI Jakarta putaran kedua?
Sama seperti putaran pertama, tahapan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua akan terdiri dari kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program paslon, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. KPU DKI Jakarta juga akan melakukan pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaran pilkada seperti pada putaran pertama.
Jika putaran kedua sudah berlangsung, maka pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menang adalah yang memperoleh suara terbanyak. Mekanisme persiapan pilkada putaran kedua terdiri dari kampanye untuk penajaman visi misi serta penyiapan logistik.
Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Berikut petikannya:
Pasal 36:
ADVERTISEMENT
(3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
(4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.