Polres Bengkayang Amankan Pemburu Kucing Hutan Yang Dilindungi

Konten dari Pengguna
31 Mei 2018 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Viqi Monte tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bengkayang - Minggu (27/5/2018) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MSLN Als DMS, asal Dsn. Semawing Ds. Kamuh Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang karena menggunggah foto dua ekor kucing hutan yang sudah terkulai kaku. Foto yang dipajang MSLN Als DMS lewat akun Facebook itu menjadi perbincangan hangat netizen dan menuai kecaman. "Kemarin yang bersangkutan sudah kita amankan dan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka “, kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, S.I.K., M.H., Senin (28/5/2018).
Hasil pemeriksaan MSLN Als DMS mengatakan lokasi pemburuan dan pembunuhan kucing hutan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 wib di hutan paket B Dusun Setia Usaha Desa Sinar Tebudak Kec.Tujuh Belas Kab.bengkayang.
ADVERTISEMENT
“Tersangka MSLN Als DMS kini sudah diamankan di Rutan Polres Bengkayang, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah", kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Sutrisno, S.I.K., Senin (28/5/2018).
Kucing hutan / meong conkok atau dalam bahasa latin Felis Bengalensis merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang-undang. Apa saja satwa-satwa yang dilindungi itu? Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: orang utan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, S.I.K., M.H. mengatakan, seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyiksaan dan memburu satwa-satwa yang dilindungi. Hal tersebut sebagai upaya untuk melestarikan satwa-satwa agar tidak punah. “Siapapun tidak boleh memburu dan menyiksa binatang yang dilindungi. Jika tetap dilakukan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya, Senin (28/5/2018).