Tersangka Pengemplang Pajak Rp 1,5 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan Palembang

Konten Media Partner
10 Maret 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanwil DJP Sumsel Babel serahkan tersangka pidana perpajakan di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (10/3).
zoom-in-whitePerbesar
Kanwil DJP Sumsel Babel serahkan tersangka pidana perpajakan di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) bersama Polda Sumsel menyerahkan seorang tersangka DR terduga kasus tindak pidana perpajakan melalui Wajib Pajak CV KR.
ADVERTISEMENT
Pada keterangan resminya, DJP menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel. Tersangka diduga tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan atau tidak menyetorkan PPN.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran itu disebut mencapai Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Namun karena yang bersangkutan hanya membayar pokok pajak saja maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
ADVERTISEMENT
Pihaknya berharap agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022.
Selain itu, melalui penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.