Terdakwa Order Go-Shop Fiktif di Palembang Dipidana 1 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Mei 2019 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi driver Gojek. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi driver Gojek. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus order fiktif yang kerap dialami driver Go-Jek kini dapat dibawa ke ranah hukum. Salah satunya di Palembang, di mana salah seorang terdakwa pemesan layanan Go-Shop fiktif kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang memutus perkara kasus order Go-Shop fiktif dengan terdakwa Zainuri dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (21/5).
"Terdakwa Zainudi bin Wagiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara," kata Hakim Ketua, Bagus Irawan, dalam amar putusannya.
Dalam persidangan, diketahui kasus tersebut berawal saat terdakwa Zainuri memesan layanan Go-Shop yang diambil oleh driver Riki Hidayat. Zainuri meminta ditemui di Jalan Dempo, Palembang.
Kemudian, terdakwa Zainuri menyerahkan satu kotak berisi modem kepada Riki untuk diserahkan kepada Ardi yang beralamat di Taman Kenten, Palembang. Namun, setelah dicari ternyata alamat tersebut tidak ditemukan atau fiktif. Selain itu, nomor telepon Zainuri pun tidak bisa lagi dihubungi. Atas kasus tersebut, Riki Hidayat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur I Palembang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Berkembang Go-Jek Palembang, Sandi Aulia, menyambut baik putusan hukuman yang diberikan terkait kasus order Go-Shop fiktif tersebut. Menurutnya, kasus order fiktif memang menjadi salah satu masalah yang meresahkan sejumlah driver online.
"Iya, driver kan kadang sudah keluar uang dengan jumlah yang tidak sedikit untuk membeli pesanan customer, tapi ternyata order-an itu fiktif. Tentu kami dirugikan," katanya.
Selain itu, terkadang juga customer dengan sengaja komplain atas barang atau pesanan yang dipesan melalui Go-Shop dengan alasan tidak sesuai, sehingga melaporkannya ke aplikasi. Atas hal itu tentu driver yang bersangkutan akan mendapat suspend dari penyedia layanan.
"Tentunya dengan tindakan hukum seperti ini dapat memberi pelajaran kepada oknum-oknum yang kerap 'mempermainkan' layanan Go-Shop. Diharapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT