Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang

Konten Media Partner
20 Januari 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka yang diduga sebagai sindikat perdagangan bayi di Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka yang diduga sebagai sindikat perdagangan bayi di Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan bayi. Dalam aksinya mereka menawarkan seorang bayi dengan tarif hingga Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka yakni Mariam (63 tahun), Marlina (39 tahun), Sri Ningsih (42 tahun), dan Darmini (40 tahun), semuanya tercatat sebagai warga Palembang. Sementara nama terakhir yang disebutkan diketahui sebagai orang yang hendak menjual bayi yang baru dilahirkannya pada 9 Januari lalu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya indikasi pernjualan bayi yang akan dilakukan oleh tersangka Sri Ningsih. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
"Petugas kemudian mengamankan tersangka Sri Ningsih yang saat itu akan menjual bayi tersebut kepada tersangka Mariam," katanya, Senin (20/1).
Anom bilang, usai mengamankan keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan atas kasus ini, hingga kemudian berhasil mengamankan Marlina dan Darmini yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut.
Sejumlah tersangka diamankan di Polrestabes Palembang. (foto: istimewa)
"Berdasarkan pengakuan tersangka bayi dengan jenis kelamin perempuan itu akan dijual seharga Rp 25 juta. Akan tetapi, tersangka Sri Ningsih baru mendapatkan bayaran Rp 1 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Anom, modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yaitu seolah menitipkan bati tersebut untuk diasuh oleh orang lain, atau dengan kata lain bayi itu dititipkan ke orang lain sebelum akhirnya dijual.
"Saat akan dijual bayi tersebut masih berusia tiga hari. Untuk itu, kini sang bayi telah ditempatkan ke RS Bhayangkara Palembang guna menjalani perawatan," katanya.
Anom menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait kasus perdagangan bayi ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan para tersangka ini terlibat dalam jaringan sindikat lebih besar.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 76 huruf F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jrs)
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT