Pemuda di Ogan Ilir Tikam Temannya karena Kesal Dipalak

Konten Media Partner
13 April 2021 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penikaman. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penikaman. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemuda bernisial DI (18 tahun), di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi setelah menikam temannya AZ (24 tahun) hingga tewas. Hal itu lantaran pelaku dendam karena dipalak oleh korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi Senin (12/4) sekitar pukul 19.40 WIB.
Saat itu, korban bersama dengan rekannya berboncengan sepeda motor menuju Pasar Tanjung Raja. Tiba-tiba, pelaku yang juga berboncengan dengan temannya menyusul kendaraan korban dari belakang.
"Pelaku yang saat itu dibonceng rekannya langsung menikam korban menggunakan pisau," katanya, Selasa (13/4).
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. (foto: dok. istimewa)
Akibatnya, korban terjatuh setelah mengalami luka di bagian dada. Sementara pelaku langsung melarikan diri. Rekan korban sempat meminta pertolongan warga untuk membawa korban ke Puskesmas.
"Meski sudah mendapatkan penanganan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengejaran dengan menutup jalur pelarian pelaku, hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor di kawasan Indralaya sekitar pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan pengakuan pelaku, motif penikaman itu karena dirinya dendam dan tersinggung setelah sempat dipalak oleh korban sehari sebelumnya.
"Korban ini sempat memalak pelaku dengan kekerasan, hingga membuatnya dendam," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP.