Konten Media Partner

ASN Pemprov Sumsel Diminta Naik Tranportasi Umum untuk Mudik Lebaran

26 Maret 2025 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pemudik yang hendak pulang menggunakan transportasi kereta api di Stasiun Kertapati Palembang jelang lebaran nanti, Jumat (14/4) Foto: abp/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pemudik yang hendak pulang menggunakan transportasi kereta api di Stasiun Kertapati Palembang jelang lebaran nanti, Jumat (14/4) Foto: abp/Urban Id
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra, menegaskan bahwa kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas sesuai aturan yang berlaku. “Sesuai peraturan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk mudik Lebaran,” ujar Edward, Rabu 26 Maret 2025. Edward mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan ini dan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika ingin mudik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan keteladanan yang baik bagi masyarakat. "Kami mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi jika ingin mudik. Jika tidak memungkinkan, ada pilihan transportasi umum. Aturan ini harus dipatuhi sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan," tegasnya. Edward menilai bahwa mudik Lebaran merupakan agenda tahunan yang sudah dipahami oleh ASN. Oleh karena itu, ia optimistis aturan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak di lingkungan Pemprov Sumsel. "Kami percaya seluruh ASN dapat menjalankan aturan ini dengan baik," ujarnya. Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Edward menekankan pentingnya pengawasan dari setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Setiap kepala OPD harus ikut mengawasi dan memastikan aturan ini dipatuhi di lingkungan Pemprov Sumsel," tutupnya.
ADVERTISEMENT