4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dituntut Hukuman 19 Tahun Penjara

Konten Media Partner
29 Oktober 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desain awal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Desain awal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
4 terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman 19 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan JPU Kejati, Roy Riady kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10).
Keempatnya, yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Dwi Kridayani, (KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang), dan Yudi Arminto (KSO PT Brantas dan Yodya Karya).
Meski keempatnya dituntut hukuman yang sama. Namun jaksa menuntut uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda dari masing-masing terdakwa.
Terdakwa Eddy Hermanto, dikenakan denda Rp 750 juta serta diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 684 juta. Lalu, Syarifudin dituntut denda Rp. 750 juta dengan subsider 6 bulan. Kemudian wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,39 miliar.
Bangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbengkalai di Palembang. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
Selanjutnya bagi Dwi Kridayani dituntut denda Rp. 750 juta dengan subsider 6 bulan, dan membayar uang penganti kerugian negara Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara terdakwa terakhir yakni Yudi Arminto, denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 22,44 miliar.
"Apabila uang pengganti itu tidak dibayar para terdakwa maka diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara," kata JPU.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tentunya sudah atas pertimbangan berbagai hal, khususnya terkait perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
"Seperti yang memberatkan. Di antaranya; kasus ini terjadi pada masjid, rumah ibadah umat dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Sejumlah kuasa hukum para terdakwa pun mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel. Kuasa hukum Syarifuddin, Fauzi Helmi, mengaku tuntutan tersebut dinilai cukup berat.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu tidak menyangka tuntutan dari JPU ini. Apalagi bila kita bandingkan dengan tuntutan pada perkara yang lebih besar," katanya.