9 Bandar Narkoba Terpidana Mati Minta Segera Dieksekusi

Urban Id
Partner 1001 Media Online kumparan
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Urban Id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proses persidangan bandar narkoba di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada Kamis (7/2) lalu (Foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Proses persidangan bandar narkoba di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada Kamis (7/2) lalu (Foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum sepekan dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, 9 terpidana mati bandar dan pengedar narkoba lintas pulau yang tertangkap di Palembang mengalami depresi dan meminta untuk segera dieksekusi.
ADVERTISEMENT
Penasehat Hukum para terdakwa, Wanidah mengatakan, pasca sidang vonis, sembilan terdakwa ditahan di tiga Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda. Frandika Zulkifly (22), Hasanuddin (38), dan Chandra Susanto (23) ditahan di Lapas Merah Mata Palembang.
Kemudian, Muhammad Nazwar Syamsu alias Leto (25) Faiz Rahmana Putra (23), dan Andik Hermanto (24) ditahan di Lapas Kayuagung Ogan Komering Ilir, dan Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian, dan Ony Kurniawan (23) ditahan di Lapas Banyasin.
“Mereka sekarang berada di sel isolasi, karantina tanpa ada cahaya di selnya. Dipisahkan dari tahanan lain. Kondisi mereka nge-drop. Psikisnya mereka terganggu, mereka merasa lebih baik mati sekarang, eksekusilah langsung,” katanya, Rabu (13/2).
Untuk itu, dirinya akan mengajukan pendampingan psikologis untuk para terdakwa kepada pihak lapas dan Pengadilan Negeri karena dirinya khawatir para terdakwa tersebut berupaya bunuh diri di dalam sel.
ADVERTISEMENT
“Saya kira perlu pendampingan psikolog untuk menyemangati mereka. Mereka sangat tertekan, putus asa. Saya takut mereka membenturkan kepala ke dinding, bunuh diri,” katanya
Selama persidangan hingga kini para terdakwa belum boleh dijenguk kecuali oleh penasehat hukum. Dirinya pun sempat mempertanyakan alasan tidak boleh dijenguk, namun belum jelas hingga kapan larangan tersebut berlaku.
“Saya tanya ke pihak lapas juga, mereka nunggu perintah atasan saja. Saya juga bingung, kasihan mereka. Ibunya Frandika itu sampai sakit gara-gara dengar vonis mati anaknya ini. Kami akan mempersiapkan memori banding sebaik mungkin,” kata dia.
Wanidah menjelaskan, sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Palembang. Pihaknya baru mendaftarkan akta banding sembari menunggu salinan putusan dari PN Palembang.
ADVERTISEMENT
Dirinya berujar, alasan pengajuan banding lantaran hukuman mati bagi para terdakwa sangat tidak adil. Dirinya berujar, penjatuhan vonis tidak bisa disamaratakan kepada seluruh terdakwa karena setiap orang dari 9 komplotan tersebut memiliki peran masing-masing.
“Seperti Faiz yang saat penangkapan hanya diminta untuk menemani istrinya Leto. Dia juga baru sekali terlibat. Mereka juga masih muda-muda, masih bisa dibina sehingga saya rasa vonis mati ini terlalu berlebihan,” katanya.(jrs)