Pengemudi Mobil Polisi yang Tabrak Pemotor di Malang Akan Dihukum

Konten Media Partner
21 Januari 2020 18:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil dinas milik Sabhara Polsek Kedungkandang yang menabrak 7 kendaraan secara beruntun di Kota Malang, Selasa (21/1/2020) pagi. (Foto: Khusnul Hasana)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dinas milik Sabhara Polsek Kedungkandang yang menabrak 7 kendaraan secara beruntun di Kota Malang, Selasa (21/1/2020) pagi. (Foto: Khusnul Hasana)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian mobil dinas polisi yang menabrak lima pengemudi motor dan dua mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Selasa pagi (21/1/2020).
ADVERTISEMENT
“Pada kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf atas nama Polresta Malang Kota dan atas nama saya pribadi kepada seluruh korban atas insiden atau peristiwa yang terjadi pada hari ini,” ungkap pria yang akrab disapa Leo tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Leo pada awak media saat meninjau lokasi kejadian di mana mobil dinas polisi menabrak beberapa kendaraan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, Selasa siang (21/1/2020). Leo mendatangi lokasi sekitar 4 jam setelah kejadian.
Sebagai informasi, mobil dinas polisi milik Sabhara Polsek Kedungkandang tersebut menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Ki Ageng Gribig sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. Bahkan, akibat kejadian tersebut empat orang harus dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan penanganan.
ADVERTISEMENT
Empat korban yang dilarikan ke rumah sakit tersebut antara lain adalah Sukandi (60), Muchammad Fahmi Fikri (29), Aulia Fahda (19), dan Ardi Kusuma (18).
Menanggapi jatuhnya korban yang harus dilarikan ke rumah sakit tersebut, pihaknya menyatakan bakal bertanggung jawab dan membiayai segala pengobatan yang dibutuhkan oleh para korban.
“Yang paling penting kita obati dulu seluruh korbannya, dan akan kita lakukan ganti rugi,” terang polisi berpangkat tiga melati tersebut.

Kapolresta Akan Beri Hukuman pada Anggota Pengemudi Mobil

Pihak kepolsian mengamankan barang bukti berupa motor yang menjadi korban kecelakaan mobil polisi tabrak 7 pengendara di Kota Malang, Selasa (21/1/2020) pagi. (Foto: Khusnul Hasana)
Meski pihak kepolisian masih enggan membeberkan nama anggota yang mengendarai mobil dinas yang menabrak sebanyak 7 pengendara tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini hingga tuntas.
Leo mengatakan bahwa nantinya, pengemudi yang bersangkutan akan dilakukan cek secara kejiwaan maupun kesehatan. Nantinya, tak hanya dilakukan pemeriksaan, tetapi juga akan diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
“Yang utama kita proses dulu kepada pengemudinya. Kita akan berikan punishment (hukuman, red),” pungkas Leo.