Kasus Pungli Prona, Seribu Warga Serbu Polres dan Kejari

Konten Media Partner
26 Februari 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para warga saat melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, selasa (26/2).
TUGUMALANG.ID- Tidak adaanya kejelasan terkait kelanjutan kasus praktik pungutan liar (pungli) terhadap Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) oleh oknum perangkat desa Srimulyo membuat warga geram.
ADVERTISEMENT
Sekitar seribu warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang menyerbu kantor Polres Malang, Kepanjen Selasa (26/2/2019) pagi. Menggunakan 35 buah truk, mereka memenuhi jalan Ahmad Yani di depan Polres Malang.
Berselang satu jam, akhirnya mereka bergeser ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang lantaran kasus ternyata sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Bahkan, di sana warga bahkan sempat menjebol pagar kantor kejaksaan lantaran diskusi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan warga dinilai terlalu lama.
Dumadi, koordinator aksi mengungkapkan mereka menuntut pada pihak kepolisian terkait kasus Prona, yakni pungli atas kepengurusan sertifikat tanah yang seharusnya gratis, tapi ternyata dipungut biaya oleh panitia perangkat desa.
"Ini sudah laporan berkali-kali. Ini kami melakukan pemanggilan kepada masyarakat. Katanya mau ditindak lanjuti, kenapa kok tidak ada sama sekali," ujar Dumadi kecewa. Padahal, warga telah melakukan pelaporan terkait hal ini sejak tahun 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan bahwa warga dimintai biaya kepengerusan sertifikat hingga jutaan rupiah. "Ada yang Rp 10 juta, Rp 11 juta. Dan minimal itu ditarik Rp 1 juta," terangnya. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar kasus itu bisa segera diselesaikan oleh pihak berwajib.
Untuk diketahui, dari laporan kasus yang diterima oleh Polres Malang, sedikitnya terdapat 276 warga Srimulyo yang melaporkan terkait kasus pungutan liar untuk kepengurusan sertifikat tanah sejak tahun 2017 lalu. Mereka dipaksa untuk membayar uang minimal Rp 1 juta, bahkan Rp 10 juta. Jika setiap warga dipaksa untuk membayar Rp 1 juta saja, maka dari 276 kasus saja sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp 276 juta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Abdul Qohar menuturkan bahwa berkas terkait kasus pungli tersebut dirasa belum lengkap. "Hari ini yang terpenuhi hanya dua unsur saja," ujarnya. Padahal ada empat unsur yang seharusnya terpenuhi. Saat ini ia menjelaskan bahwa unsur yang terpenuhi terkait kasus pungli adalah melibatkan aparatur negara, dan juga penyalahgunaan kekuasaan. Sedang dua unsur yang belum terpenuhi adalah untuk keuntungan diri sendiri dan memaksa untuk membayar sesuatu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Sunardi Riyono memaklumi adanya acara aksi oleh warga desa Srimulyo tersebut. "Ini merupakan dinamika dalam penanganan kasus. Jadi sebenarnya perlu sinergitas antara penyidik, kejaksaan, dan masyarakat," ujarnya. Ia menerangkan bahwa saat ini hal itu belum terkoneksi dengan baik. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tetap sabar.
Ia juga mengungkapkan kepada masyarakat agar bisa membantu pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti terkait kasus itu. Sebab, menurutnya kasus korupsi sedikit sulit untuk ditangani. "Penanganan korupsi beda dg kasus lainnya. Perlu unsur yg harus dipenuhi. Ini tentu memerlukan waktu," sambung Sunardi.
Untuk diketahui, dari hasil aksi oleh warga tersebut, ketiga pihak baik dari warga, kejaksaan, maupun kepolisian sepakat untuk memberi tengat waktu hingga 14 hari ke depan. Hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polres Malang Sunardi pada warga yang tengah menunggu di luar pagar Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang usai berdiskusi alot kurang lebih dua jam lamanya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan bahwa empat hari pertama berkas di kejaksaan akan ditentutukan apakah sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, maka kasus itu masuk ke kejalsaan, namun jika diputuskan belum lengkap, maka ketiga pihak (kepolisian, kejaksaan, warga) menyepakat akan memberi waktu lagi selama 10 hari tambahan.
Jika dalam waktu 10 hari tersebut tetap belum terlengkapi berkas untuk bukti kasus tersebut, pihaknya mengungkapkan akan melakukan penanganan terhadap enam tersangka tersebut.
Sementara itu, ketika disinggung terkait kasus pungli oleh pihak perangkat desa terhadap kepengurusan sertifikat tanah di Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit yang diduga mencapai ratusan juta tersebut, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menuturlan bahwa sebenarnya kasus tersebut telah diserahkan pada pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya progres ini sudah kami kirimkan tiga kali ke kejaksaan. Namun dikembalikan lagi sebanyak tiga kali," ujar Adrian. Ia menerangkan memang tersapat unsur yang belum terpenuhi terhadap kasus korupsi dalam praktek pungutan liar pengadaan sertifikat tanah itu. Oleh karenanya pihaknya akan berusaha untuk memenuhi hal itu dalam 10 hari ke depan.
Ia hanya menuturkan bahwa pihaknya sudah menetapkan enam tersangka terhadap kasus pungli tersebut. "Jadi semuanya merupakan anggota panitia kepengurusan sertifikat itu," ujarnya. Ketika disinggung apakah pihak kepala desa ikut terlibat di dalamnya, dirinya mengungkapkan bahwa hal itu masih dalam penyelidikan. "Panitia itu memang bentukan dari kepala desa, tapi dari penyidikan dan penyelidikan kami, semua aliran dana itu untuk sementara hanya masuk ke pantia saja," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq