Gus Idris Berulah Lagi, Viral Konten Video Azab Berzina Gancet

Konten Media Partner
10 September 2021 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gus Idris (kiri). Foto dok.
zoom-in-whitePerbesar
Gus Idris (kiri). Foto dok.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG – Gus Idris Marbawi sepertinya masih belum kapok berurusan dengan hukum. Status tersangka atas kasus UU ITE sempat menjerat Youtuber supranatural asal Malang tersebut karena video settingan penembakan. Sekarang, ia kembali membuat konten youtube video settingan dengan menayangkan konten video asusila yang berjudul 'Azab Berzina Pasangan Ini Gancet' dalam kanal Youtubenya, Gus Idris Official. Dalam tayangan video berdurasi 50.26 menit itu tampak dua sejoli saling tumpang tindih di atas kasur, sekaligus dengan selimut yang menutupi badan keduanya.
ADVERTISEMENT
Tayangan itu seolah menjelaskan bahwa seorang pria tidak bisa melepaskan alat kelaminnya dari pasangan wanitanya akibat berhubungan badan di luar nikah.
Gus Idris (tengah). Foto dok.
Viralnya video settingan itu pun ditanggapi GP Ansor Kabupaten Malang. Mereka menilai tayangan itu tidak pantas dipublikasikan dan diduga telah melanggar UU ITE.
"Itu kan termasuk video asusila yang secara undang-undang tidak boleh terpublikasi," ungkap Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim, Rabu (8/9/2021). Husnul mengaku tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan konten yang dibuat Gus Idris itu ke Polres Malang.
"Konten itu masih kita kaji berdasarkan perspektif hukumnya. Yang pasti laporan yang akan kami buat seputar pelanggaran UU ITE," tuturnya.
Sebelumnya, Gus Idris pernah terlibat kasus hoaks akibat mempublikasikan konten video seolah-olah ia tertembak senjata api dalam kanal Youtubenya. Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi terbukti penembakan itu tidak benar alias hoaks.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Namun, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan Gus Idris kooperatif atas penyelidikan polisi. Sekaligus karena alasan ia merupakan tulang punggung pondok pesantren Thoriqul Jannah yang berlokasi di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
"Dengan adanya kasus yang berulang seperti ini, saya berharap aparat penegak hukum melakukan penahanan kepada Gus Idris. Daripada terus meresahkan masyarakat," pungkas Husnul.