Diduga Lakukan Vandalisme 'Tegalrejo Bergerak,' 3 Aktivis Mahasiswa Dibekuk

Konten Media Partner
22 April 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suasana konfrensi pers terduga pelaku vandalisme di Malang. Foto: rizal adhi pratama
MALANG - Polresta Malang Kota berhasil membekuk 3 orang terduga anggota Anarko yang melakukan vandalisme di beberapa tembok di Kota Malang. Selain itu, ketiganya diduga oleh Polresta Malang Kota telah melakukan hasutan atau ujaran kebencian dengan menuliskan 'Tegalrejo Bergerak' menggunakan cat semprot.
ADVERTISEMENT
"Motif ketiganya bahwa pelaku tidak menerima dan melawan kapitalisme yang telah merugikan masyarakat," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata di Mako Polresta Malang Kota pada Rabu (22/04/2020).
Kapolresta Malang Kota menyampaikan jika ketiganya adalah mahasiswa yang sedang berkuliah di Kota Malang. "Inisial ketiganya adalah MAA (20) beralamat di Pakis, SRA (20) beralamat di Singosari dan HFF (22) beralamat di Sidoarjo," ungkapnya.
Suasana konfrensi pers terduga pelaku vandalisme di Malang. Foto: rizal adhi pratama
Ketiganya sudah beraksi dibeberapa tempat pada 4 April 2020 sekitar pukul 00.00 - 04.00 WIB. diantaranya ada di depan toko SAR Jalan Sunandar Prio, Jalan LA Sucipto, Jalan Tenaga Pertigaan, Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Jaksa Agung, Jalan Suprapto Klojen dan Underpass Karanglo.
"Peran ketiganya juga bervariasi, MAA sebagai inisiator yang melakukan pencoretan, SRA juga melakukan inisiatif pencoretan dan HFF yang berperan mengawasi situasi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya juga LBH Surabaya telah melayangkan surat protes atas penangkapan ketiganya. Karena proses hukum yang dianggap terlalu terburu-buru hingga terjadi penangkapan.
Pihak LBH Surabaya yang diwakili Jauhari mengatakan jika ketiga mahasiswa tersebut adalah aktivis. "Ketiganya sering melakukan aksi Kamisan Malang di sekitar Balai Kota Malang dan selama ini mendampingi petani Desa Tegalrejo yang mempertahankan tanahnya dari serobotan PTPN," ungkapnya pada Selasa (21/04/2020).
Dari penangkapan tersebut, Polresta Malang Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah helm, 1 sepeda motor, 1 skep tulisan Tegalrejo Melawan, sepasang sepatu, dokumentasi tulisan provokatif. "Saksi sendiri ada 7 orang dan 3 orang saksi ahli," imbuh Kombespol Leonardus Simarmata.
Ketiganya sendiri akam dijerat dengan pasal 160 KUHP dan UU No. 14 dan 15. "Siapa saja dengan sengaja membuat keonaran dengan melawan pemerintah akan diancam hukuman 6 tahun penjara," tutupnya.
ADVERTISEMENT