Pegawai Bank di Temanggung Diamankan Usai Korupsi Rp 7,8 M

Konten Media Partner
8 Oktober 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka R Herjuno tersangka kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Temanggung. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka R Herjuno tersangka kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Temanggung. Foto: ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah menjadi buronan selama 6 bulan petualangan Raden Herjuno (48), warga Perumahan Candra Asri, Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah akhirnya berakhir di jeruji besi. Mantan pegawai bank BUMN di Kabupaten Temanggung ini ditangkap polisi di Jombang Jawa Timur, lantaran terjerat kasus korupsi sebesar Rp7,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Ironisnya uang sebanyak itu saat ini sudah ludes untuk memenuhi gaya hidup berfoya-foya tersangka, berlibur ke luar negeri antara lain ke Singapura, Thailand, dan Korea. Selain itu, untuk judi online, ikut investasi bodong, dan main perempuan dengan tarif fantastis.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, Herjuno melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia menjelaskan aksi yang dilakukan tersangka dengan cara mencairkan uang dari rekening internal bank dengan melampirkan kuitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan panen hadiah dari tahun 2014 hingga 2019 sebesar Rp7,8 miliar.
"Kemarin kita tangkap di sebuah kos-kosan di Jombang Jawa Timur. Modusnya tersangka membuat dokumen pencairan dengan cara memalsukan tanda tangan "checker" (AMBM) dan "signer" (Pinca) selanjutnya mencairkan kepada "teller" dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal bank," katanya, dalam keterangan Sabtu (8/10/2022).
ADVERTISEMENT
Selaku petugas administrasi unit (PAU) tersangka secara terus-menerus telah melakukan pencairan dana dari rekening-rekening internal bank (dari bank unit di kecamatan-kecamatan). Kemudian tersangka menyetorkan uang yang telah dicairkan ke rekening penampung dan uang dari rekening penampung tersebut tersangka ambil dengan ATM untuk kepentingan pribadi.
"Jadi sudah narik anggaran untuk beli hadiah kemudian diduplikasikan lagi namun ditarikkan kepada bank-bank unit. Kurang lebih 5 tahun kerugian Rp7,8 miliar, namun sudah dikembalikan sekitar Rp700 juta, sehingga perhitungan kerugian negara Rp7,1 miliar," terang Agus.
Tersangka Herjuno mengaku selama melakukan korupsi dia bekerja sendiri dengan cara membuat kuitansi palsu. Awal mula muncul niat jahatnya adalah setelah mengetahui adanya rekening yang tidak terpakai kemudian dicoba untuk bertransaksi ternyata berhasil.
ADVERTISEMENT
Modus itupun terus digunakan oleh pria kelahiran Yogyakarta ini untuk mengelabuhi perusahaan tempatnya bekerja yang memiliki slogan melayani dengan setulus hati. Setidaknya ada 10 unit bank yang ia kelabuhi antara Rp40 hingga Rp60 juta dalam setiap bulannya.
"Saya membuat kuitansi palsu, kuitansi dari vendor palsu, membuat tanda tangan palsu juga. Uang sebagian untuk foya-foya, untuk judi online, investasi bodong, sebagian untuk bersenang-senang termasuk main perempuan. Jumlahnya Rp7,8 miliar, pertama ketahuan dari Kanwil Jogja. Selama dalam pelarian saya sembunyi di Kalimantan, Jakarta, Jawa Timur. Keluar negeri itu ke Singapura, Thailand, Korea. Saya pindah-pindah itu untuk menghindari kejaran polisi, saya juga merubah penampilan dengan berjenggot karena saya sekarang mendalami agama, saya sudah kapok,"akunya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka Raden Herjuno dijerat pasal tindak pidana korupsi. Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 dan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ari)