Pedagang Cilok Ditangkap Polisi karena Remas Payudara Mahasiswi

Konten Media Partner
17 Juli 2019 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
US (29), pedagang cilok (tengah), yang ditangkap polisi akibat meramas payudara mahasiswi. Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
US (29), pedagang cilok (tengah), yang ditangkap polisi akibat meramas payudara mahasiswi. Foto: erl.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cilok, US (29), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kraton karena diduga melakukan tindak asusila di muka umum. Pria asal Jalan Lingkungan Tanjung, RT 03/RW 16, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, itu meraba payudara seorang mahasiswi di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti, mengatakan penangkapan berawal dari adanya aduan yang dilakukan oleh korban, PJ (19). Mahasiswi asal Cawilayan, RT 05/RW 01, Layansari, Gandrung Mangu, Cilacap, itu melaporkan tindakan asusila yang menimpanya pada sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (16/7).
"Korban sendiri mengalami perlakuan tidak terpuji dari pelaku usai jalan-jalan di Malioboro," tutur Etty, Rabu (17/7).
Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB, PJ dan temannya berjalan kaki dari arah Malioboro menuju Ngasem untuk memesan taksi online. Sesampainya di Jalan Ngasem, tepatnya di sebelah selatan gapura, korban dipepet oleh tersangka yang kemudian langsung memegang payudara kanan korban.
Menurut Kompol Etty, lantaran tak terima karena ada orang tidak dikenal memegang payudaranya, korban langsung berteriak sambil mengejar pelaku yang berlari ke arah barat. Saat terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku, korban terus berteriak supaya pelaku berhenti dan tidak melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Ternyata teriakan korban tersebut membuat warga sekitar lokasi berhamburan mendatangi korban dan juga berusaha menangkap pelaku," paparnya.
Etty menambahkan, berkat bantuan dari warga sekitar, pelaku akhirnya dapat ditangkap. Warga membantu PJ melaporkan pelaku ke Polsek Kraton.
Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kraton. Setelah itu, korban diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (erl/adn)