Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Bersiap Lebih Akrab dengan 'Srikandi'

Tiara Kharisma
Ibu dari dua anak. Menempuh pendidikan sarjana di Prodi Ilmu Komunikasi Unpad dan magister di Departemen Ilmu Komunikasi UI.
Konten dari Pengguna
20 Maret 2021 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tiara Kharisma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: www.anri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: www.anri.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tokoh Srikandi sudah tidak asing lagi bagi mayarakat Indonesia. Pada dunia pedalangan di Indonesia, Srikandi adalah seorang tokoh perempuan. Putri dari Raja Drupada dan Permaisuri Gandawati dari negeri Pancala. Tokoh Srikandi kerap digambarkan dengan tokoh perempuan yang menyertakan tabung anak panah dan memegang busur. Namun, apakah tokoh ini juga kah yang harus lebih akrab lagi dengan instansi pemerintah?
ADVERTISEMENT
Sejak 27 Oktober 2020, istilah “Srikandi” mulai berkibar di kalangan aparatur pemerintah. Srikandi merupakan akronim dari Sistem InfoRmasI KeArsipaN Dinamis TerintegrasI. Bukan jelmaan tokoh pedalangan, namun Srikandi ialah sebuah aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang merupakan bagian dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pada aplikasi Srikandi, setiap informasi di instansi pemerintah dapat terekam dengan baik sehingga dapat menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan aplikasi umum? Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, tercatat bahwa aplikasi umum merupakan aplikasi yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. Pada kebijakan yang sama, secara tegas disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah harus menggunakan aplikasi umum. Inilah yang menjadi alasan kuat, mengapa instansi pemerintah pusat dan daerah secara bertahap harus lebih akrab dengan “Srikandi”. Apalagi, aplikasi yang bersifat government to governmet ini telah resmi dirilis oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (27/10/2020).
ADVERTISEMENT
Terdapat empat lembaga negara yang terlibat dalam pembangunan Srikandi, yakni Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara. Hingga kini Srikandi terus dikembangkan, bahkan nantinya tidak hanya berbasis web, namun juga akan tersedia berbasis mobile.
Meski menjadi bagian dari aplikasi administrasi perkantoran di instansi pemerintah, tetapi perlu dimaknai bersama bahwa Srikandi tidak hanya sekadar korespondensi atau menyampaikan disposisi semata. Aplikasi Srikandi dibangun dengan mengusung fungsi dan proses bisnis pengelolaan arsip dinamis di instansi pemerintah yang melingkupi penciptaan arsip, pemeliharaan arsip, penggunaan arsip sampai dengan tahap kegiatan penyusutan arsip (Mulyantono, 2021). Satu untuk semua kegiatan pengelolaan arsip dinamis, diharapkan dapat terjawab dalam Srikandi.
com-Ilustrasi penggunaan aplikasi mobile. Foto: Shutterstock
Kendati demikian, dalam membangun “keakraban” dengan Srikandi sampai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan kearsipan di instansi pemerintah, tak dipungkiri akan dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan. Seperti halnya, sampai saat ini sudah banyak aplikasi administrasi perkantoran yang digunakan di tiap instansi pemerintah, tentu membutuhkan proses dan transformasi untuk mengimplementasikan Srikandi. Tak hanya itu, belum meratanya infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di pelosok negeri, ketidakbiasaan menggunakan perangkat teknologi informasi dan berbagai fenomena lain akan menjadi dinamika tersendiri yang turut menyertai proses membuminya Srikandi.
ADVERTISEMENT
Namun, apapun tantangan dan dinamikanya, baiknya seluruh jajaran aparatur pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah wajib menyadari bahwa aplikasi umum menjadi amanat kebijakan Presiden yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian. Dengan demikian dalam membangun “keakraban”, tanggung jawab tidak hanya dipikul oleh instansi yang ditunjuk untuk mengembangkan aplikasi tersebut, tetapi dapat dipikul bersama oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Karena seluruh jajaran pemerintah wajib bergerak bersama untuk menyukseskan kebijakan Presiden. Dengan demikian, nantinya Srikandi tak hanya melejit dalam tokoh dunia pewayangan, tetapi juga mampu menembus kesuksesan penyelenggaraan kearsipan dengan bermuara pada penyediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta sebagai memori kolektif bangsa.