Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, ASN dari Nias Utara Positif Narkoba

Konten Media Partner
14 Juni 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus penangkapan ASN asal Nias Utara di tempat hiburan malam di Medan.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus penangkapan ASN asal Nias Utara di tempat hiburan malam di Medan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | YN (57), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Nias Utara diamankan saat razia tempat hiburan malam di KTV Bosque, di Jalan Adam Malik, Medan oleh personel kepolisian dan tim Satgas COVID-19 positif menggunakan narkotika jenis ekstasi pada Minggu (13/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Hasil urinenya positif. Karena ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room mengakui mengonsumsi semuanya," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers Mapolrestabes Medan, Senin (14/6).
Meski demikian, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan belum bisa menjelaskan status YN setelah diamankan dalam razia tersebut. Nantinya, pihaknya akan menyampaikan jika ada peningkatan status.
Dijelaskannya, saat diamankan, YN bersama enam orang temannya di dalam sebuah ruangan tempat hiburan malam tersebut. "Ada tujuh orang. Empat laki-laki dan tiga perempuan," ujar Riko.
Penangkapan YN dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi meski ada larangan dari Gubernur Sumut dan Pemko Medan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo.
ADVERTISEMENT
Dari pengecekan di lokasi, lanjut Riko, ada 71 orang pengunjung dan karyawan yang setelah digeledah, ditemukan 285 butir obat berbentuk pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex. "Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu butir ekstasi yang telah di konsumsi oleh ASN. "Saat kita periksa ada tujuh orang di dalam ruangan, tiga empat laki-laki dan tiga perempuan. Disaat itu kita menemukan ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room mengakui mengkonsumsi semuanya," tuturnya.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. "Tentang karantina kesehatan masyrakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009," ujarnya. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT