Remaja Pemilik Tas 'Ada Bom Mampus Kalian', Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
16 April 2019 16:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusungg, saat memberikan keterangan. Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusungg, saat memberikan keterangan. Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Polres Pematang Siantar menangkap pelaku kasus teror tas bertuliskan "Ada Bom Mampus Kalian", yang ditemukan di depan gerai Alfamart, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Sabtu (13/4/2019).
ADVERTISEMENT
Diketahui, pelaku berinisial IHN (17) adalah warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sumatera Utara. Statusnya masih sebagai pelajar SMA.
"Yang bersangkutan diamankan di rumah temannya pada Minggu malam (14/4/2019)," kata Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, Selasa (16/4/2019).
Tas tersebut ditemukan di depan minimarket di Jalan Melanthon Sinegar, Kecmatan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa.
Heribertus mengatakan, awalnya, IHN mengambil tas lalu menuliskan kalimat "Lailahaillallah, Ada Bom Mampus Kalian" menggunakan peralatan sekolahnya.
Selanjutnya, ia pergi ke Jalan Melanthon Siregar, dan mengambil pot bunga berisi tanah di samping gerai Alfamart, lalu memasukkannya ke dalam tas.
"Aksi pelaku tidak ada kaitannya dengan teroris atau kelompok radikal lainnya. Motifnya karena ingin mengikuti 'April Mop'," ujarnya.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap IHN. Pelaku disangkakan dengan Pasal 6 UU Terorisme dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT