Polisi Tangkap Dalang Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja di Batubara

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 23:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Satu orang tersangka dalang (provokator) demo rusuh menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Batubara, Sumatera Utara ditangkap.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial ASL (28) ditangkap di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat (16/10).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka warga Kecamatan Talawi, Batubara merupakan pimpinan aksi yang menghasut pendemo melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.
"Tersangka menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis. Tersangka sempat kabur dari kediamannya. Petugas yang melakukan penyelidikan melakukan penangkapan," kata Tatan kepada wartawan, Jumat malam (16/10).
Dari tersangka disita barang bukti satu unit HP dan simcard yang melekat.
"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," ujarnya.
Diketahui, aksi demo di depan Gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) berakhir rusuh.
Massa yang tak terima dilarang masuk, berteriak-teriak dan melemparkan batu ke arah petugas dan gedung. Akibat lemparan tersebut, kepala Kasat Shabara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga terluka.
ADVERTISEMENT
Pasca kejadian itu, Polres Batubara menahan 7 tersangka, yaitu SH (44), MHA (20), MHF (23), MHS (23) AG (40), JS (20) dan BDP (20). | SUMUTNEWS