Jual 1,5 Kilogram Sabu, Penjual Mi di Medan Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Petugas unit 3 Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap JU (25 tahun), pemuda asal Bireuen, Aceh. Penjual mi Aceh ini ditangkap karena menjual 1,5 kilogram sabu- sabu.
ADVERTISEMENT
"JU ditangkap di kawasan Jalan Kasuari, Medan. Dari tangannya disita 1,5 kilogram sabu," kata AKBP Fadrid, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (15/9).
Penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran dan transaksi narkoba di kawasan itu. Dari informasi itu, petugas melakukan penyamaran dengan memesan barang haram itu. "Saat dilakukan transaksi, petugas menangkap JU," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." JU masih dalam pemeriksaan petugas," ujarnya.