4 Pelaku Narkoba Ditangkap, 586,47 Gram Sabu dan 4.500 Butir Pil Ekstasi Disita
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Polres Tanjungbalai menangkap empat orang yang terlibat dalam peredaran narkoba dalam kurun waktu 4 hari.
ADVERTISEMENT
Keempatnya adalah Lukman Hakim Alias Akim (43), Zunaidi Sinaga Alias Ijul (42), Erianto Alias Anto (36) dan Rahmad Fahmi Silaen Alias Fahmi (23).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Tanjungbalai.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan Lukman Hakim dan Zunaidi di Jalan Jangkar, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada Kamis (13/2).
"Petugas menyita barang bukti 100 gram sabu, dan 2 unit HP," katanya, Selasa (18/2).
Petugas juga menangkap Erianto di Jalan Yos Sudarso, Tanjungbalai pada Minggu (16/2). "Dari pelaku disita barang bukti 91,49 gram sabu dan 1 unit HP," ujarnya.
Tak sampai disitu, kata Putu, petugas juga menangkap Rahmad Fahmi Silaen (23) di Jalan Anggrek, Pantai Johor, Kota Tanjungbalai pada Senin dinihari (17/2). Dari pengungkapan itu petugas menyita barang bukti 394,98 gram sabu dan 4.500 butir pil ekstasi.
"Total barang bukti yang kita sita 586,47 gram sabu dan 4.500 butir pil ekstasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Putu menjelaskan, Polres Tanjungbalai dan Polsek jajaran tidak akan berhenti untuk membetantas jaringan narkoba yang ada di Kota Tanjungbalai.
"Kita juga masih memburu pelaku narkoba lainnya. Kita juga akan menghubungi pihak bandara untuk mempersempit gerak dari pelaku narkoba," pungkasnya. | SUMUTNEWS