Jadi Tersangka Penganiayaan, 12 Tahanan di Mamuju Tengah Bakal Lama di Penjara

Konten Media Partner
27 Februari 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah menetapkan 12 tahanan di sel Mapolres Mamuju Tengah sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang tahanan kasus dugaan pemerkosaan bernama Salamah (30) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan, Salamah sempat dibawa ke rumah sakit Satelit di Mamuju Tengah namun nyawanya tidak tertolong.
Amri menyebutkan penetapan ke-12 tersangka setelah penyidik Reskrimum Polres Mamuju Tengah melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap tewasnya tahanan kasus dugaan pemerkosaan berinisial SL.
"Pasca meninggalnya korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi. Dalam gelar perkara kemarin, penyidik tetapkan 12 tahanan menjadi tersangka yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Amri, Sabtu (26/2/2022).
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menambahkan bahwa penetapan ke-12 tahanan tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dan penyidik pembantu yang menemukan dua alat bukti sehingga meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Di mana perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya melakukan penganiayaan dan turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang diterapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terhadap 12 tahanan pelaku penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Syamsu Ridwan.