Hukuman Korupsi dalam Kacamata Islam

sefi regita
mahasiswa universitas brawijaya
Konten dari Pengguna
18 September 2021 11:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari sefi regita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
kitab suci. source: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
kitab suci. source: pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyakit moral di Indonesia yang menyebar bagaikan jamur di musim hujan, apalagi kalau bukan korupsi. sudah bukan rahasia lagi Indonesia merupakan negara terkorup no.1 di asia tenggara. Dari mulai tingkat daerah sampai ke tingkat pusat, sudah menjadi ritual wajib bagi para pemegang kuasa melakukan praktik korupsi. tak jarang dari mereka yang malah bangga dengan prestasi tersebut, berjalan melambaikan tangan di depan para reporter bak miss universe. Senyum sumringah yang ditampilkan dan tak lupa kostum kebanggaan yaitu rompi oranye. Hilang moral, hilang akal, hilang iman, itulah yang menjadi ciri para petinggi dari dulu hingga kini. mereka lupa bagaimana cara mereka sampai di kursi nyaman politik. Di sumpah di bawah kitab suci, bukan menjadi penghalang mereka untuk melestarikan budaya ini, budaya yang satu-satunya selalu lestari di negeri ini. Tak sedikitpun mereka takut dengan janji yang diucap, dengan balasan yang di dapat kelak di akhirat, dan yang paling mengenaskan mereka bahkan tak takut dengan Tuhan.
ADVERTISEMENT
Para petinggi yang berhasil melestarikan budaya ini, mereka lupa akan adanya Tuhan di dunia ini, mereka lupa akan sanksi yang di dapat kelak di akhirat dan mereka lupa bahwa hukum akan menjatuhkan mereka ke dalam bilik jeruji besi. Lalu apa yang menjadi alasan mereka tak takut? Bukankah orang yang memiliki iman akan berpikir 2 atau bahkan 7 kali untuk memilih melakukan tindakan ini? Jawabannya jelas, mereka tak beriman, nurani mereka telah hilang, agama mereka hanya sebuah tanda agar mereka terlihat bahwa mereka beragama.
Di islam sendiri, praktik korupsi sangatlah di larang oleh kitab suci bahkan sunnahnya. Islam memang tidak secara tegas menjelaskan akan korupsi, namun banyak sekali perbuatan yang masih bisa disetarakan dengan praktik korupsi, salah satunya adalah sariqah. dalam hukum islam, sariqah diartikan sebagai pencurian. Hukum yang akan dijatuhkan bagi mereka yang melakukan pencurian adalah hukum potong tangan sesuai dengan Q.S al-maidah ayat 38.
ADVERTISEMENT
Artinya: Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (Q.S Al-Maidah ayat 38)
Lalu apa hubungan antara korupsi dengan sariqah? sangat jelas, korupsi sendiri adalah perbuatan di mana sang pemegang kuasa melakukan tindakan tak terpuji seperti mengambil hak orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri. Memang secara bahasa antara korupsi dan sariqah tidak sama, namun jika dimaknai lebih dalam, kedua hal itu memiliki kemiripan di dalam kalimat “mengambil hak orang lain”.
Salah satu faktor mengapa pemberantasan praktik korupsi dari dulu hingga sekarang belum mengalami progres adalah karena hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi masih sangat ringan. Bagaimana tidak, banyak dari para pemegang kuasa yang korupsi sampai puluhan triliun, namun hukuman yang dijatuhkan hanya sekitar 5 tahun, bahkan tak jarang dari mereka mendapat diskon besar-besaran masa tahanan. Jika seperti itu, bagaimana korupsi akan berkurang. Salah satu hal yang harus dilakukan oleh penegak hukum adalah memberi sanksi tegas pagi para pelaku korupsi. Lembaga agama pernah mengajukan usulan hukum potong tangan bagi mereka para pelaku korupsi, namun hal itu tidak berjalan mulus, karena banyak faktor yang masih harus dipertimbangkan. Selain hukum potong tangan, usulan hukum mati juga telah diajukan oleh lembaga agama, namun hingga kini masih belum ada kelanjutan.
ADVERTISEMENT
Mengapa Indonesia tidak menerapkan hukum potong tangan bagi mereka yang melakukan korupsi? Jelas jawabannya karena Indonesia bukanlah negara muslim. Mungkin hukuman ini akan sangat membantu bila diterapkan di negara muslim, akan tetapi di Indonesia tidak, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama islam. Indonesia memiliki banyak sekali penduduk yang berbeda-beda agama, jika hukum potong tangan diberlakukan, maka tidak akan relevan bagi mereka yang non-muslim.
Adanya hukum potong tangan atau hukum mati memang dipastikan akan membawa efek jera bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, namun banyak aspek yang harus diperhatikan untuk menerapkan hukum tersebut. Perlunya tindakan tegas para penegak hukum untuk turut serta memberantas praktik korupsi menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan saat ini. Kini yang harus kita lakukan adalah menjaga diri kita pribadi agar terhindar dari tindakan korupsi dan senantiasa menguatkan iman kita agar kita selalu berada di lindungan Allah swt.
ADVERTISEMENT