Tugas dan Wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945
Konten dari Pengguna
8 April 2024 22:47 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Agar semakin tahu, simak penjelasan berikut!
Apa Tugas dan Wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945?
Tim Redaksi Cemerlang dalam buku berjudul UUD 1945 dan Amandemen menjelaskan bahwa MPR beranggotakan seluruh anggota DPR dan anggota DPD terpilih saat pemilu legislatif.
Masa jabatan anggota MPR, yakni lima tahun sama dengan masa jabatan DPR dan DPD. Lembaga MPR setidaknya harus melakukan paling sedikit satu kali sidang selama masa jabatan dan berlokasi di ibu kota negara.
P.N.H. Simanjuntak, S.H dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII menjelaskan bahwa tugas dan wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 3 UUD 1945 dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tugas dan wewenang MPR dipertegas kembali berdasarkan Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2003 yang berisi tentang Susunan dan Kedudukan DPR, MPR, DPD, serta DPRD. Tugas dan wewenang MPR sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang tugas dan wewenang MPR setelah Amandemen UUD 1945 yang penting untuk diketahui.