TENTANG HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
6 Februari 2023 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengenai hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur bahwa pada dasarnya hak asuh anak yang berusia dibawah 12 tahun diberikan kepada ibu, tetapi, setelah anak berusia 12 tahun, maka ia diberikan kebebasan untuk memilih dengan siapa ia tinggal, apakah dengan ayah atau ibunya.
- Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam
"Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya."
- Pasal 105 huruf b Kompilasi Hukum Islam
"Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya."
Pemberian hak asuh anak usia dibawah 12 tahun kepada pihak ibu bukanlah suatu hal yang mutlak. Akan tetapi, bisa juga diberikan kepada pihak ayah dengan mempertimbangkan masa depan anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Meskipun suami dan istri sudah bercerai dan anak telah memilih dengan siapa ia akan tinggal, pihak suami maupun istri tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut.
Selain itu, pihak ayah/mantan suami berkewajiban untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan terhadap anak. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pihak ibu/mantan istri turut membantu dalam membiayai anak tersebut.
- Pasal 41 huruf a UU No. 1/1974
"Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya."
- Pasal 41 huruf b UU No. 1/1974
"Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
ADVERTISEMENT