5 Hal yang Harus Diikuti oleh Konsumen KPR Inden

Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rumahku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto: moneysmart.id
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: moneysmart.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini, jarang ditemukan pembeli yang membayar secara tunai saat membeli rumah. Rasannya enggan membeli secara tunai walaupun punya uang berlebih kecuali jika dia adalah pengusaha yang bergerak dibidang properti atau investor yang berniat investasi jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Pembelian rumah dengan sistem Kredit Pembelian Rumah (KPR) sudah lazim digunakan. Bahkan kini, KPR tak hanya dimiliki oleh BTN sebagai pencetus pertama produk KPR.
Namun, bank-bank lain juga mempraktikan sistem pembayaran serupa. Meski begitu, alam soal pembelian rumah, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Tak hanya terkait dengan aturan baku yang ditetapkan pemerintah, tapi juga tata cara membeli rumah yang aman.
Salah satu model pembelian rumah yang populer saat ini ialah membeli rumah dengan sistem KPR inden atau rumah yang belum dibangun. Berikut beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh pelaku KPR inden:
ADVERTISEMENT
Kita ambil contoh saja developer mau bangun kompleks 10 rumah dengan harga masing-masing Rp 300 juta, dana jaminan harus sebesar Rp 300 juta x 10= Rp 3 miliar.
Aturan ini sebenarnya menguntungkan konsumen, walaupun sebagai konsumen tetap saja anda harus waspada terhadap praktik menyimpang yang biasa terjadi untuk menyiasati aturan bisnis seperti uraian lebih lanjut di bawah ini.