Rangkum 15 September 2018: Kisah Waduk hingga Koruptor Boleh Nyaleg

Konten Media Partner
15 September 2018 3:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Afandi minta disuntik mati saja, sebab penyakit mag kronis telah merenggut harapan hidupnya. Sang istri tak bisa berbuat apa-apa, hanya bergantung pertolongan saudara dan tetangga. Kisah Afandi itu satu dari lima berita yang masuk Rangkum edisi ini. Berikut rangkuman selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Putusan MA: Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mahmakah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg, Kamis (13/9). Keputusan itu diambil MA setelah membatalkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, serta Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018.
Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU itu diajukan 12 pemohon, salah satunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik, yang divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
2. Ombudsman: Kamar Setnov di Sukamiskin 2 Kali Lebih Luas dari Napi Lain
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ombudsman menemukan kamar terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto lebih luas dibanding milik narapidana lain saat sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (13/9). Namun, Ombudsman tidak menemukan fasilitas khusus seperti televisi dan pendingin ruangan di kamar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kamar luas, lebih bagus, penghuninya Pak Setya Novanto. Ukurannya saya bingung, tapi dua kali lipat (lebih luas) dibanding (kamar narapidana) lainnya," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di Kantor Kemenkumham Jabar, Jumat (14/9).
3. Sopir Ketua DPRD Surabaya Ditangkap saat Konsumsi Sabu
Sopir Ketua DPRD Surabaya yang ditangkap karena mengonsumsi sabu, Hendrik, Rabu (12/9/2018). (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Polsek Bubutan Surabaya menangkap sopir pribadi Ketua DPRD Surabaya Armuji, Hendrik (39), saat mengonsumsi sabu di rumahnya, Jalan Gresik PPI, Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam (12/9). Sejumlah barang bukti disita, di antaranya tiga klip sabu masing-masing seberat 0,24 gram, seperangkat alat isap beserta pipet, satu korek gas, dan satu sedotan kecil.
Armuji mengaku terkejut dengan penangkapan itu. Sebab, selama dua tahun bekerja dengannya, Hendrik tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan, dia mengatakan, Hendrik menjadi tulang punggung keluarga meski mengidap penyakit TBC.
ADVERTISEMENT
4. Afandi, Warga Batang yang Minta Disuntik Mati karena Penyakit Mag
Bupati Batang, Wihaji, menjenguk Afandi (Foto: Dok. Humas Pemkab Batang)
Afandi (48), warga Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengirim permohonan ke Kejaksaan Negeri Batang dan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah untuk disuntik mati. Dia putus asa akibat menderita penyakit mag kronis selama belasan tahun yang tidak kunjung sembuh.
Permohonan itu belum ditanggapi, namun Bupati Batang, Wihaji, berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan Afandi. Sementara istri Afandi, Salehati, tidak bisa berbuat banyak, sebab biaya hidupnya pun bergantung pada bantuan dari saudara dan tetangganya.
5. Munculnya Permukiman yang Hilang di Jatigede
Bekas Permukiman di Waduk Jatigede (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
Air Waduk Jatigede di Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, surut saat musim kemarau. Bangunan dan perabotan di wilayah bekas permukiman itu pun dapat terlihat jelas, meski telah terendam selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi pemandangan menarik bagi warga untuk bermain, kondisi wilayah waduk yang surut itu juga dimanfaatkan untuk mencari ikan dan mengumpulkan puing bangunan. Waduk Jatigede merupakan waduk terbesar kedua di Indonesia dengan luas sekitar 5.000 hektar dan diresmikan pada 2015.
6. Anggota DPRD Mataram Ditangkap Karena Selewengkan Bantuan Gempa Lombok
Warga Lombok Utara membersihkan reruntuhan bangunan. (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
Polda Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram menangkap anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM, Jumat (14/9). HM diduga menyalahgunakan wewenang terkait dana bantuan korban gempa Lombok.
“Iya (berkaitan dengan bantuan gempa), saat ini sedang diproses Kajari Mataram,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Putra kepada kumparan, Jumat (14/9). Dana bantuan tersebut berasal dari pemerintah yang dikirim langsung ke rekening korban untuk perbaikan rumah rusak berat.
ADVERTISEMENT
-----------------------------------
Jika Anda tertarik membaca rangkuman berita setiap pagi, ikuti Rangkum di sini.