Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
THR Berapa Persen Dari Gaji? Ini Jawabannya
14 Maret 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh karyawan dari perusahaan atau instansi setiap menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR dilakukan sekali dalam satu tahun pada saat hari raya. Karena itu, banyak pegawai baru yang bertanya mengenai THR berapa persen dari gaji?
ADVERTISEMENT
THR menjadi hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Karena itu, THR wajib diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada pekerja. Apabila tidak membayarkan maka akan dikenakan sanksi secara administratif.
THR Berapa Persen dari Gaji pada Perhitungan Karyawan Swasta?
Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu, (2008:18), THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
THR menjadi hal yang sering ditanyakan menjelang setiap hari raya terutama Hari Raya Idulfitri. Karena itu, banyak karyawan baru terutama pada karyawan swasta mempertanyakan THR berapa persen dari gaji?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SE yang diatur, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun atau 12 bulan lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Jadi, apabila gaji dalam satu bulan berjumlah Rp5.000.000, maka THR yang akan diterima oleh karyawan tersebut sama jumlahnya dengan satu bulan gaji.
Namun, apabila pekerja/buruh yang kerjanya masih kurang dari satu tahun atau 12 bulan, maka pemberian THR berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Misalnya, ada seorang karyawan yang bekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP, yakni Rp3.916.635 dalam satu bulan. Karyawan ini baru bekerja pada perusahaan tersebut selama 5 bulan, maka perhitungan THRnya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Hasil Rp1.631.931 merupakan nominal THR yang dibayarkan oleh perusahaan dan nominal yang diterima oleh karyawan tersebut. Pembayaran ini juga harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Demikian penjelasan mengenai THR berapa persen dari gaji bagi para karyawan swasta. Pembayaran THR bagi karyawan swasta yang telah bekerja satu tahun, maka akan memperoleh THR setara satu bulan upah. Kemudian bagi yang belum satu tahun, maka melalui perhitungan yang telah ditetapkan. (RFL)