Penggusuran Ondel-ondel Jalanan, Pantaskah?

Riko Noviantoro
Pembaca buku dan pecinta kegiatan luar ruang. Bekerja sebagai peneliti kebijakan publik di Intitute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP)
Konten dari Pengguna
5 April 2021 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riko Noviantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tergusur dari jalan: Pertunjukan ondel-ondel yang dilakukan anak-anak di jalanan sudah tidak boleh dilakukan. Pemerintah DKI menyatakan tindakan itu dilarang. (foto: dok pemerintah DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Tergusur dari jalan: Pertunjukan ondel-ondel yang dilakukan anak-anak di jalanan sudah tidak boleh dilakukan. Pemerintah DKI menyatakan tindakan itu dilarang. (foto: dok pemerintah DKI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Judul tulisan ini memang terdengar provokatif. Sebuah tulisan yang sengaja memberikan kritik atas keputusan pemerintah DKI yang melarang aksi seni ondel-ondel di jalanan. Dengan dalih melanggar Pergub No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
Sikap pemerintah yang melarang kesenian ondel-ondel jalanan dari sisi ganggu ketertiban umum, memang cukup beralasan. Dengan melihat bunyi Pasal 40, Pergub No.8 Tahun 2007 di mana setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asonga dan pengelap mobil. Jelas sudah.
Berbekal pasal tersebut menjadi cukup efektif menggusur aksi seni khas Betawi ini dari jalanan ibu kota. Bahkan ancaman bagi seniman ondel-ondel yang tetap nekat pertontonkan tarian ondel-ondel jalanan pun sudah dipersiapkan. Berupa kurungan badan dan denda maksimal Rp 20 juta.
Sekilas argumentasi kebijakannya cukup mendasar. Namun bukan tanpa celah untuk menudingnya sebagai keputusan diskriminatif dan asimetris. Karena melihat pelanggaran ondel-ondel jalanan, tidak seheboh sejumlah pelanggaran lain yang lebih sering diabaikan pemerintah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menegakan Sepuluh Ketertiban Umum
Mari sama-sama bedah Pergub No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menjadi dasar keputusan pemerintah DKI Jakarta itu. Dalam peraturan gubernur yang dijabarkan menjadi 67 pasal tersebut, mengklasifikasikan 10 pokok ketertiban umum. Mulai dari tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai sampai pada tertib peran masyarakat.
Lebih detailnya sepuluh pokok ketertiban umum yang dimaksudkan adalah tertib jalan, tertib peran masyarakat, tertib tempat hiburan, tertib kesehatan, tertib sosial, tertib bangunan, tertib tempat, tertib lingkungan dan tertib sungai. Semua itu wajib ditegakkan pemerintah.
Pelarangan ondel-ondel jalanan menggunakan Pasal 40 Huruf ‘a’ tentang larangan mengamen, mengemis, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Dengan demikian apa pun aktivitas seni lainnya yang menyerupai ngamen adalah terlarang, misalkan barongsai, boneka mampang, atau mengamen berkelompok dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Aturan tentang tertib sosial itu pun cukup luas. Tidak hanya pengamen, termasuk pula tindakan memungut sumbangan atau bantuan, baik perorangan maupun kelompok merupakan pelanggaran. Hal itu diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) yang secara nyata juga banyak terjadi di Jakarta. Namun nyaris tanpa penindakan yang tegas.
Lebih jauh lagi ketertiban umum lain yang juga kerap diabaikan pemerintah DKI Jakarta adalah tertib jalan dan angkutan jalan. Dimana klausul tertib jalan dan angkutan jalan itu diatur pada Pasal 2 yang cukup detil mengatur pelarangan sejumlah hal. Misalkan aktifitas angkutan kota yang jauh dari kata tertib. Bahkan kerap jadi persoalan lalu lintas bagi warga Jakarta.
Masih ada pula hal lain yang sudah diatur tetapi pemerintah DKI gagal menegakkannya. Yakni Pasal 3 huruf ‘a’, ‘b’ dan ‘c’. Di mana pasa ayat tersebut menyebutkan larangan menutup jalan, membuat tanggul jalan dan membuat portal jalan. Hal tersebut sangat sering terjadi di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita kasus ondel-ondel di jalan kota Jakarta terkesan jauh lebih rumit dari persoalan yang disebutkan di atas. Padahal atraksi seni ondel-ondel di jalan juga fenomena yang belum lama terjadi. Sedangkan kasus-kasus di atas sudah sering terjadi, namun diabaikan pemerintah DKI Jakarta.
Ondel-ondel Dalam UU Pemajuan Kebudayaan
Atraksi ondel-ondel jalanan yang disebut mengganggu ketertiban umum memang perlu penataan. Hanya bukan berarti penataan tanpa upaya mendorongnya untuk hidup dan berkembang. Apalagi mengingat ondel-ondel sebagai bagian dari budaya asli Betawi yang dalam konteks regulasi menjadi objek dilindungi sebagaimana UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Makna pemajuan kebudayaan sebagaimana perundangan tersebut menyebutkan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Dalam perspektif itu apa pun kondisinya ondel-ondel sebagai kekayaan bangsa yang perlu mendapat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
ADVERTISEMENT
Lebih menariknya, pemerintah daerah dalam UU No.5 Tahun 2017 menjadi pihak punya tanggung jawab dan wajib untuk melakukan pemajuan kebudayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1).
Dengan demikian cukup lah ondel-ondel tergusur dari jalan dengan dalih ketertiban umum. Tapi jangan biarkan ondel-ondel menghilang sebagai kekayaan budaya, karena tidak ada upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. Semoga pemerintah DKI tidak berniat itu.
**Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP
Ondel-ondel Foto: Aditia Noviansyah/kumparan