Warga Indramayu Curi 2 Mobil dalam Semalam di Pemalang

Konten Media Partner
27 September 2022 13:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dan jajarannya saat konferensi pers bersama Polres lain, menghadirkan tersangka ungkap kasus, di Markas Polres Pekalongan, Senin (26/9/2022) (Dok. Polres Pemalang)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dan jajarannya saat konferensi pers bersama Polres lain, menghadirkan tersangka ungkap kasus, di Markas Polres Pekalongan, Senin (26/9/2022) (Dok. Polres Pemalang)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PEMALANG - BS (46) warga asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap Polres Pemalang karena terlibat kasus pencurian mobil. BS sempat mencuri 2 unit mobil hanya dalam waktu satu malam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka sempat mencuri mobil pada Agustus 2022 di wilayah Kecamatan Taman.
"Dalam satu malam, Sabtu (6/8/2022), tersangka melakukan aksinya di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang," kata Ari, dalam press siaran pers, Selasa (27/9/2022).
Kapolres mengatakan, tersangka BS berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Tersangka diburu polisi dalam pelariannya ke Jawa Barat.
"Tersangka diamankan pada akhir Agustus 2022 yang lalu, pada saat berada di pom bensin Ciledug, Cirebon," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka turut diamankan satu unit mobil hasil pencurian. "Tersangka beserta barang bukti, di antaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang," kata Ari.
Dalam aksinya, tersangka BS mencari sasaran kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi. "Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak," kata  Ari.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)