Terjerat UU ITE, Ketum GNPK-RI Segera Disidang di PN Tegal

Konten Media Partner
24 Mei 2021 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo saat dibawa petugas memasuki mobil.  (setyadi/panturapost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo saat dibawa petugas memasuki mobil. (setyadi/panturapost.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal. Informasi yang diterima PanturaPost, sidang dengan agenda dakwaan itu digelar Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tegal di website sipp.pn-tegal.go.id, perkara Basri telah teregister pada 20 Mei 2021 dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl.
Masih dalam website tersebut, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasri Umar yang juga Kepala Kejari Tegal dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Seksi Intelijen Ali Mukhtar membenarkan jika perkara Basri Budi Utomo sudah masuk ke pengadilan dan akan mulai menjalani sidang perdana Kamis (27/5/2021).
"Sidang Kamis. Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (24/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tegal menahan Ketum GNPK-RI, Basri Budi Utomo, dalam kasus pencemaran nama baik. Adapun pelapor kasus ini adalah Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.
ADVERTISEMENT
“Kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Hari ini kita siapkan untuk proses persidangan. Jadi kami memang melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo karena ada sejumlah alasan,” kata Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar di Kantor Kejari Tegal, Senin (17/5/2021).
Jasri mengungkapkan, ada sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan. Di antaranya karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan.
“Pertama, sesuai pasalnya bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan. Ketiga, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Itu alasan kami untuk melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancaman 9 tahun,” jelas Jasri.
Jasri menyebut, bisa saja ada orang lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya menunggu persidangan.
ADVERTISEMENT
“Ya nanti misal ada yang turut serta, menyuruh melakukan dan ikut melakukan nanti di persidangan, kalau memang kita bisa buktikan bahwa ia hanya disuruh, ada yang menyuruh, nanti bisa koordinasi dengan penyidik Polres untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Jasri.
Jasri menyebut Basri akan ditahan sementara selama 20 hari. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota. “Awal ditahan 20 hari. Kita punya hak penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini. Ditahan dititipkan di rutan Mapolres,” pungkas Jasri.
Sementara itu, Basri yang dibawa petugas menuju mobil sempat menyampaikan keterangannya di hadapan wartawan. “Ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi,” ujar Basri.
Basri mengaku tidak gentar dan akan mengikuti jalannya proses hukum. “Saya bukan bajingan, saya bukan maling, saya melaporkan koruptor, saya ditahan. Enggak masalah. Saya sudah pasang badan. Sampai dimana saya layani,” pungkas Basri.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke kepolisian. Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusinya karena menyebarkan berita bohong di media sosial.
Dalam proses kasus tersebut, sempat digelar mediasi antara Sutan Pandapotan dengan Basri yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Kamis (25/3/2021). Hasilnya, kedua belah pihak gagal menemui kesepakatan damai. (*)