Polisi Amankan 2 Jambret yang Resahkan Warga Tegal

Konten Media Partner
26 Desember 2018 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Amankan 2 Jambret yang Resahkan Warga Tegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
2 jambret yang resahkan warga Tegal ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Tegal Kota)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Kepolisian Sektor Tegal Barat Polres Tegal Kota berhasil mengamankan dua pelaku jambret. Para pelaku selama ini dianggap kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tegal.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 24 Desember 2018. “Pelaku yakni, AS (30) warga Dukuhturi dan AP (20) warga Kajen, Talang Kabupaten Tegal,” ucap Kapolsek Tegal Barat, AKP Sugeng.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Vixon B 6916 GSU dan Honda Vario putih G 6861 AG. Selain itu, polisi menyita Handphone Oppo F3. Barang bukti itu digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.
Sugeng mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas penjambretan pada awal Desember lalu. Lokasi peristiwa itu terjadi di Jalan Kompol Suprapto, Kemandungan Tegal. Korbannya yakni Yulianti (39) warga Jalan Raya Utara. Adiwerna Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan oleh polisi, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama akhirnya bisa diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah beraksi di sejumlah titik baik di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
"Pelaku sudah 9 kali beraksi di wilayah Kota. Masing-masing Tegal Barat, Tegal Timur, dan Tegal Selatan serta 3 kali di jalan Pala Raya, Mejasem Kramat Kabupaten Tegal. Total ada 12 Kali TKP,” pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz