Langgar Aturan, Ribuan Atribut Kampanye di Tegal Dicopot Paksa

Konten Media Partner
11 Maret 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu menurunkan paksa baliho salah satu caleg yang diduga melanggar aturan. (Foto: Bentar)
TEGAL - Mendekati pemilihan umum (Pemilu) 2019, alat peraga kampanye, baik spanduk, poster, hingga baliho terpasang di berbagai sudut di Kabupaten Tegal. Alat peraga yang menampilkan gambar wajah calon anggota legislatif hingga calon presiden itu jumlahnya ribuan.
ADVERTISEMENT
Banyaknya atribut kampanye, cukup mengganggu pemandangan. Pantauan PanturaPost dalam beberapa hari terakhir ini, poster dan baliho dengan berbagai ukuran itu terpasang di pinggir-pinggir jalan protokol hingga masuk ke kampung-kampung. Ada yang terpasang di tiang listrik, dipaku di batang pohon, hingga ada yang membuat kerangka bambu sendiri yang dipasang di persimpangan jalan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal pun harus berkali-kali menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan. Padahal, Bawaslu sudah sering mengingatkan kepada para tim kampanye maupun calon anggota legislatif (caleg) supaya memasang APK sesuai aturan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal, dalam 3 bulan terakhir (7 Desember 2018 sampai  4 Maret 2019), sudah ada 5.733 buah atribut kampanye yang sudah ditertibkan. Jenis alat peraga bermacam-macam bentuknya. 
ADVERTISEMENT
Dia mencatat, sejauh ini pelanggaran administrasi ada 23 kasus,  dan 1 pelanggaran pidana. "Kami awasi terus. Sesuai   UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU nomor 33 tahun 2018, Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 dan Surat KPU," ucap Ikbal kepada PanturaPost, Sabtu akhir pekan lalu.
Untuk tahap penertiban ini, badan pengawas biasanya memberitahukan dahulu kepada peserta pemilu tentang APK yang melanggar. Langkah ini dilakukan agar para peserta pemilu atau tim sukses menertibkan sendiri baliho yang melanggar.
Bawaslu menurunkan paksa baliho salah satu caleg yang diduga melanggar aturan. (Foto: Bentar)
Dia mengungkapkan, caleg dan tim kampanye dilarang memasang APK dengan menempel di tempat-tempat tertentu. Seperti di pohon, tiang listrik, jembatan, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan tempat ibadah. "Kalau ada yang diikat di pohon, maka ikatnya saja yang kami potong karena sudah ada bambunya milik caleg," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ikbal, Bawaslu tidak hanya mengawasli tempat pemasangannya. Tapi juga konten yang disampaikan harus sesuai aturan. "Misalnya untuk desain harus memenuhi syarat dan tidak melanggar susila. Tidak mengandung hoak dan isu sara," katanya.
Selama 5 bulan pelaksanaan tahapan kampanye, mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan akhir bulan Februari 2019 Bawaslu Kabupaten Tegal telah berhasil melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak total 207 kali.
Rinciannya adalah 83 kali dengan cara mengundang panitia untuk diingatkan secara lisan dan 45 kali imbauan tertulis. Kemudian pencegahan dilakukan sesaat sebelum peristiwa sehingga pelanggaran tidak terjadi sebanyak 79 kali.
"Data tersebut dihimpun dari upaya pencegahan yang dilakukan baik oleh Bawaslu Kabupaten Tegal maupun 18 Panwaslu Kecamatan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Bentar Editor: Irsyam Faiz