Korupsi Dana Desa Rp 343 Juta, Mantan Kades Legok Brebes Divonis 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Desa (Kades) Legok, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Legiman (46) menjadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Desa (Kades) Legok, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Legiman (46) menjadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Mantan Kepala Desa (Kades) Legok Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Lugiman (46) dinyatakan bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2018 lalu dengan nilai mencapai Rp 343 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan di PN Tipikor Semarang, Rabu (29/7) lalu, Hakim PN Tipikor Semarang memutuskan terdakwa divonis bersalah dengan amar putusan hukuman badan dua tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa.
"Dalam amar putusannya, terdakwa divonis pidana badan dua tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan sementara yanng sudah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan juga denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Sunarto Senin (3/8/2020).
Saat itu, sidang putusan berlangsung melalui sarana video conference. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara terdakwa di Lapas Kelas II B Brebes.
ADVERTISEMENT
Terdakwa, kata dia, juga dikenakan untuk mengganti uang sebesar Rp 343 juta. Apabila tidak dibayarkan akan digantikan pidana kurungan selama 8 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU," jelasnya.
Sunarto menuturkan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dengan kurungan badan selama dua tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima. Sementara JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes melakukan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis (19/3) kemarin. Di hari yang sama, Tim Pidsus Kejari Brebes langsung melakukan penahanan kepada tersangka.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penahanan oleh penuntut umum Kejari Brebes, sang istri dan sejumlah keluarga tersangka sempat menangis meminta kepada jaksa agar tak ditahan. Namun, pada akhirnya jaksa pun tetap menahan dan menjebloskan tersangka di penjara. Untuk sementara, tersangka dititipkan di tahanan Lapas Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, jika kasus dugaan korupsi ini berhasil dibongkar unit Tipikor Satreskrim Polres berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, timnya melakukan penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Jadi dana desa yang diduga dikorupsi merupakan anggaran tahun 2018 lalu. Dengan kerugian negara mencapai Rp 343 juta lebih,” kata Gatot Yulianto, Jumat, 20 Maret 2020.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, proposal pengajuan pencairan dana desa tahun 2018, bukti audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes atas adanya kerugian negara, laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa, dan beberapa bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
Kelola DD Rp 1,2 M
Saat menjadi kepala desa dalam mengelola Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan dana total mencapai Rp 1,2 milliar. Dana sebesar itu dialokasikan untuk 16 kegiatan pembagunan desa. Diduga ada 8 kegiatan pemberdayaaan masyarakat, dilaksanakan secara sendirian tanpa melibatkan TPK yang telah dibentuk. Bahkan, ada beberapa kegiatan atau pekerjaan pembangunan desa yang tidak selesai dilaksanakan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)