Kepala BPPKAD Brebes Ingatkan Hotel Tak Taat Pajak akan Berurusan dengan KPK

Konten Media Partner
21 Januari 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPPKAD Brebes Ingatkan Hotel Tak Taat Pajak akan Berurusan dengan KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Bagi hotel yang tak taat membayar pajak ataupun sengaja melakukan penghindaran pajak, tak lama lagi akan berurusan dengan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). KPK tengah gencar melakukan program pencegahan korupsi di bidang Bidang Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) berupa pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini menindaklanjuti hasil rapat bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada 22 November 2018 lalu di KPK. Rapat itu akhirnya berbuah kesepakatan berupa surat edaran optimalisasi penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Brebes, Joko Gunawan mengatakan, dalam menjalankan kewenangan melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor penerimaan daerah, KPK akan melakukan pendampingan dalam optimalisasi penerimaan daerah.
"Jadi kami diminta menyelenggarakan sistem pemantauan penerimaan pajak berbasis teknologi informasi, misalnya menggunakan tapping device (tapping box atau tapping server) untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Surat edaran dari KPK itu 10 Januari kemarin, dan setiap wajib pajak harus menyatakan kesanggupan untuk menerapkan sistem itu," ucap Joko Gunawan, Senin 21 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Di Kabupaten Brebes, kata Joko, ada 13 hotel namun pihaknya baru melakukan sosialisasi penggunaan alat taping box di hotel wilayah pantura.
Dari 13 hotel itu, untuk tahun 2018 kemarin hanya memperoleh pajak sekitar Rp 98 juta. Besaran pajak per bulan untuk hotel Anggraeni Bumiayu Rp 200 ribu, Kharisma Rp 600 ribu, Grand Dian Rp 2 juta, Angraeni Jatibarang Rp 700 ribu. Dengan alat taping box, semua transaksi bisa terekam.
"Untuk besaran pajak itu 10 persen. Hitungannya pendapatan dibagi 10 persen yang kemudian dibayarkan untuk pajak," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh