Bu Anny Mengaku Salah karena Patok Harga Makanan Tak Wajar

Konten Media Partner
2 Juni 2019 0:20 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Mutiani pemilik warung Bu Anny menandatangani surat pernyataan. (Foto: Dok. Humas Pemkab Tegal)
Mutiani pemilik warung Bu Anny menandatangani surat pernyataan. (Foto: Dok. Humas Pemkab Tegal)
ADVERTISEMENT

TEGAL – Mutiani, 44 tahun, pemilik Warung Lesehan Lamongan Bu Anny mengakui kesalahannya karena telah mematok harga makanan di luar standar. Hal itu dia nyatakan dalam surat pernyataan yang dia bacakan di hadapan petugas dari Pemkab Tegal, di rumah kontrakannya, Jumat (31/5) malam.

ADVERTISEMENT

Warga asli Lamongan itu mengakui salah karena tidak mencantumkan daftar harga makanan. Sehingga dia bisa dengan bebas mematok harga.

Dia juga mengakui tidak mematuhi aturan. Karena pada 2018 lalu, dia sempat ditegur oleh pemerintah kabupaten karena memasang harga tak wajar. Tapi dia kembali mengulang kesalahan itu.

“Kami mengakui telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen no. 08 tahun 1988,” tulisnya.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Kini, akibat ulahnya yang kerap memasang harga selangit, warung Bu Anny mulai Sabtu (1/6) sudah ditutup sementara oleh pemkab setempat.

Pantauan PanturaPost, Sabtu sore, warung Bu Anny sudah terpasang banner bertuliskan “Warung Lesehan Bu Anny untuk Sementata Ditutup” di bawahnya tertulis “Pemkab Tegal”.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan warung lesehan seafood Lamongan Bu Anny ditutup sementara. Alasannya untuk minimalisir dampak, mencegah berulangnya kembali kasus tersebut serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

“Kami tutup sementara warung ini sembari menunggu proses penanganan pengaduan konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Tegal dalam waktu dekat ini,” katanya. (Irsyam Faiz)