Tuai Protes, Instalasi Patung KAWS di Prambanan Dapat Izin Kemendikbud Langsung

Konten Media Partner
22 Agustus 2023 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung berada di dekat karya seni kontemporer seniman dunia Brian Donnelly atau KAWS saat pameran bertajuk Kaws : Holiday Indonesia di pelataran Candi Brahma di Kompleks Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (19/8/2023). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung berada di dekat karya seni kontemporer seniman dunia Brian Donnelly atau KAWS saat pameran bertajuk Kaws : Holiday Indonesia di pelataran Candi Brahma di Kompleks Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (19/8/2023). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Instalasi patung raksasa ‘KAWS: Holiday’ milik seniman Brian Donnelly alias KAWS di Kompleks Taman Candi Prambanan menuai protes dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Candi Prambanan merupakan tempat peribadatan Umat Hindu.
ADVERTISEMENT
Sebagian pegiat seni juga mempertanyakan mengapa patung raksasa yang tidak berkaitan dengan nilai-nilai religiusitas Umat Hindu bisa dipasang di tempat ibadah Umat Hindu.
Beberapa pegiat seni yang melontarkan protes terhadap pemasangan patung KAWS tersebut di antaranya pendiri Komunitas Lima Gunung, Sutanto Mendut, pesinden Agnes Serfozo, serta pelukis Satya Cipta yang melontarkan protes di akun Instagram mereka masing-masing.
Pengelola Unit Prambanan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (DIY-Jateng), Jusman Mahmud, mengatakan bahwa izin pemanfaatan kawasan Candi Prambanan untuk instalasi karya seni milik KAWS tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan.
Hal tersebut karena semua izin pemanfaatan cagar budaya dikeluarkan langsung oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, termasuk pemanfaatan kawasan Candi Prambanan.
ADVERTISEMENT
“Semua izin pemanfaatan cagar budaya yang mengeluarkan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek. BPK Wilayah X tidak punya kewenangan mengeluarkan izin, hanya untuk pelaksana teknis di lapangan,” kata Jusman Mahmud saat dihubungi, Selasa (22/8).
Terkait dengan instalasi patung raksasa KAWS: Holiday di kawasan Candi Prambanan, selain dari Dirjen Kebudayaan, izin juga dikeluarkan oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC).
“Karena TWC sebagai pengelola lahan di lokasi Balon Raksasa KAWS: Holiday tersebut. Lokasinya ada di lapangan Brahma, di Halaman III, itu lahan milik PT TWC,” ujarnya.
Sebelumnya, pemasangan patung raksasa KAWS di kawasan Candi Prambanan mendapat komentar miring dari sejumlah orang di media sosial.
Beberapa seniman yang memprotes pemasangan patung KAWS ini mulai dari pesinden Agnes Serfozo, pelukis Satya Cipta, hingga seniman Sutanto Mendut. Mereka memandang bahwa pemasangan patung raksasa itu tidak pantas karena berada di kawasan Candi Prambanan yang merupakan tempat ibadah Umat Hindu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah seorang tokoh pendeta Hindu yang juga pegiat seni di Yogya, Ngakan Ngurah Mahendrajaya, mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan instalasi patung raksasa tersebut. Pasalnya, patung tersebut hanya dipasang di halaman candi, bukan di dalam candi tempat umat Hindu melakukan peribadatan.
“Nah patung yang dipasang itu kan di Ring II, dalam artian di sini kan tidak di Utama Mandalanya, jadi tidak mengganggu aktivitas umat Hindu dalam beribadah, kan kami ibadahnya di Ring I,” ujarnya saat dihubungi, Senin (21/8).