KPK Minta Pemda DIY Kurangi Perjalanan Dinas Agar Tak Pungut Biaya Pendidikan

Konten Media Partner
22 Februari 2023 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spesialis Penindakan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Raden Roro Suryawulan. Foto: ORI DIY
zoom-in-whitePerbesar
Spesialis Penindakan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Raden Roro Suryawulan. Foto: ORI DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana Pemda dan DPRD DIY membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pasalnya, Perda tersebut akan membolehkan SMA dan SMK negeri di DIY melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menyoroti rencana DIY membuat Perda tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Spesialis Penindakan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Raden Roro Suryawulan, meminta kepada Pemda DIY untuk mengoptimalkan dulu anggaran yang tersedia untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Misalnya dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang banyak memakan anggaran untuk dialihkan ke sektor pendidikan.
“Misalnya perjalanan dinas dari Pemda agak dikurangi, dihemat. Terus kemudian biaya rapat-rapat, biaya pertemuan-pertemuan, terus FGD-FGD yang tidak perlu bisa dihemat,” kata Suryawulan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY pada Rabu (22/2).
“Kalau saran kami dari Penindakan KPK, itu dana-dana yang dihemat dimasukkan pada dana pendidikan,” lanjutnya.
Hal itu menurut dia juga selaras dengan apa yang sering disampaikan Presiden Jokowi kepada lembaga pemerintahan untuk mengoptimalkan anggaran yang ada supaya bisa mendapatkan hasil yang terbaik.
ADVERTISEMENT
Dalam PP Nomor 18 tahun 2022 memang disebutkan bahwa minimal 20 persen APBN dan APBD mesti dialokasikan untuk pendidikan. Angka itu menurut dia adalah jumlah minimal, dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang kurang penting menurut dia mestinya alokasi anggaran untuk pendidikan bisa lebih dari 20 persen.
“Kalau bisa seperti itu, Pemda DIY bisa jadi percontohan, tidak hanya 20 persen, misalnya sampai 30 persen,” kata dia.
Dari kiri: Kabag Perencanaan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi; Pakar Hukum UAJY, Riawan Tjandra; Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masthuri, dalam FGD yang digelar oleh ORI Perwakilan DIY, Rabu (22/2). Foto: Widi RH Pradana
Dia juga mengatakan bahwa Perda tentang pendanaan pendidikan tak perlu dibuat, sebab dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 sudah mengatur sangat jelas tentang mekanisme pendanaan pendidikan.
DIY menurutnya jangan sampai menjadi Jawa Barat yang membuat Pergub Nomor 44 tahun 2022, yang kemudian mengakibatkan banyak kasus penyelewengan dana pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Karena mereka mengaplikasikanya berbeda-beda, karena tidak bisa membedakan mana sumbangan, mana pungutan, dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suci Rohmadi, mengatakan bahwa Perda tentang pendanaan pendidikan ini diperlukan karena sampai sekarang masih banyak problem dalam pendanaan pendidikan di DIY.
Misalnya, besaran dana pendidikan yang diterima sekolah saat ini menurut dia sangat terbatas untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
“Yang ada sekarang itu hanya sekadar cukup saja. Tapi kalau untuk mampu bersaing, berkualitas itu memang masih kurang, terutama pada sekolah negeri dan sekolah swasta yang kurang diminati masyarakat,” kata Suci Rohmadi.
Besaran dana BOS, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah menurut dia juga tidak cukup untuk memenuhi biaya operasional sekolah.
ADVERTISEMENT
“Sehingga untuk menjalankan pendidikan yang lebih baik, dibutuhkan pendanaan dari sumber yang lain,” ujarnya.