Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Pelatih Gulat di Bantul Terancam 12 Tahun Bui

Konten Media Partner
29 Desember 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Bantul telah menetapkan salah seorang pelatih gulat di Bantul berinisial AS sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada atletnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan. Dia mengatakan penetapan AS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual sudah dilakukan oleh polisi sekitar sepekan yang lalu.
“Sekitar tiga minggu yang lalu kami sudah naikkan ke tahap penyidikan, kemudian minggu yang lalu kami sudah menetapkan (sebagai) tersangka,” kata AKBP Ihsan dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Bantul, Kamis (29/12).
Saat ini, penyidik menurut dia masih menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) supaya kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Dan akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” lanjutnya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyampaikan laporan tahunan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (29/12). Foto: Istimewa
Ihsan mengatakan bahwa proses penyelesaian kasus kekerasan seksual cukup lama penyelidikannya karena perlu menggali keterangan dari saksi-saksi ahli, terutama ahli psikologi. Sebab, polisi membutuhkan penjelasan bahwa ada efek atau dampak psikologis yang disebabkan oleh kekerasan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain ahli psikologi, polisi juga perlu mendapatkan penjelasan dari ahli pidana umum. Karena itu, polisi menurut dia butuh waktu yang lebih lama untuk memproses perkara tersebut.
“Karena kan di kasus ini tidak ada saksi, hanya mereka berdua (pelaku dan korban) yang tahu,” kata dia.
“Memang lama karena ada asesmen dulu seperti apa, baru keluar hasilnya,” lanjutnya.
Ihsan mengatakan bahwa AS dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual secara fisik. Ini adalah pertama kalinya Polres Bantul menggunakan UU TPKS yang baru disahkan tersebut dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Adapun ancaman pidana untuk tersangka kekerasan seksual berdasarkan aturan tersebut adalah penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini pertama kalinya (menggunakan UU TPKS),” kata AKBP Ihsan.