Setelah 6 Bulan, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Balita di Poso

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nugi, Balita di Poso. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nugi, Balita di Poso. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembunuhan balita Nugi (3), warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang terjadi akhir April 2021, akhirnya mulai menemui titik terang setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, Kamis (24/10), berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku inisial GN. Terduga pelaku diamankan di rumahnya lantas dibawa ke Mapolres Poso.
ADVERTISEMENT
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf kepada wartawan, Jumat (15/10), membenarkan adanya penangkapan inisial GN yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan balita Nugi di Poso yang terjadi sekitar enam bulan lalu.
"Iya, kemarin Satreskrim Polres Poso berhasil mengungkap kasus serta menetapkan seorang laki-laki sebagai tersangka dengan insial GN sebagai pelaku pembunuhan Nugi Rantaola dan langsung dilakukan upaya paksa dengan melakukan penahanan di Polres," kata Rentrix.
Menurut Kapolres Poso, penetapan tersangka terhadap GN berdasarkan keyakinan penyidik dari proses lidik dan sidik dengan alat bukti dan petunjuk yang ada.
Penyidik katanya, yakin jika yang saat ini ditahan sebagai tersangka adalah pelaku pembunuhan, di mana proses penetapan tersangka memerlukan waktu yang cukup panjang.
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Diky Surbhakti saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Balita Nugi di Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (15/10). Foto: Deddy Poso.
"Proses pengungkapan kasus ini memang memerlukan waktu yang lama dan panjang, sebab sangat sulit dan memang sangat sulit. Sebab di satu sisi dari segi saksi yang ada, kemudian minimnya barang bukti dan permukiman yang tidak terlalu padat, sehingga penyidik sangat berhati-hati untuk menetapkan tersangka sebagai pelakunya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum menetapkan tersangka lanjutnya, penyidik juga terlebih dahulu melakukan uji laboratorium forensik baik di Makassar maupun di Jawa.
“Ini sebabnya penetapannya (Tersangka) perlu waktu," kata Kapolres Poso.
Adapun motif pelaku katanya, saat ini pihaknya masih terus mendalami sejak tersangka ditangkap, pada Kamis (14/10), di rumahnya di Kecamatan Pamona Tenggara, Poso.
"Untuk motif, sudah ada dugaan motif tersangka yang mengarah ke sana, namun hal itu masih terus didalami penyidik dan akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
Untuk saat ini kata Kapolres Poso, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 388 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ** (Deddy)
ADVERTISEMENT