Polisi Tangkap Warga Aceh di Morowali saat Bawa Sabu 2,29 Kg

Konten Media Partner
1 Agustus 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Anton S Mowala saat menunjukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,29 Kg di Mako Polres Morowali, Senin, 1 Agustus 2022. Foto: Dok. Polres Morowali
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Anton S Mowala saat menunjukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,29 Kg di Mako Polres Morowali, Senin, 1 Agustus 2022. Foto: Dok. Polres Morowali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Morowali menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 2,2 Kilogram. Kurir tersebut berinisial MW, warga asal Desa Seumananh Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Narkoba Polres Morowali pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, sekitar Pukul 16.30 Wita,” ungkap Kapolres Morowali saat memberikan keterangan pers, Senin, 1 Agustus 2022.
Suprianto mengatakan, petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Morowali. Saat di perjalanan keluar dari Bandara Maleo, tepatnya di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, petugas langsung membekuk dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan MW.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sebnayak 12 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekira 2,29 Kg. Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone dan dua koper di sita petugas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MW, kalau sabu-sabu yang dibawanya dari seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya alias Mr X,” sebut Kapolres.
ADVERTISEMENT
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Anton S Mowala saat menunjukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,29 Kg di Mako Polres Morowali, Senin, 1 Agustus 2022. Foto: Dok. Polres Morowali
Kapolres menjelaskan, pada bulan April 2022 lalu, ada seorang yang menawarkan pekerjaan kepada MW dengan upah ratusan juta rupiah. Tidak berselang lama, terduga dihubungi MR X dan menyuruh MW berangkat ke Kota Medan dengan menggunakan bus. Setelah tiba di Medan, MW pun langsung dikirimkan kode boking tiket pesawat via WhatsApp dan menyuruh MW untuk melanjutkan perjalanan ke Morowali.
Kemudian, MW bertemu dengan seseorang yang ia tidak ketahui identitasnya datang untuk menjemputnya. MW pun langsung menuju bandar udara Kualanamu, Kota Medan.
“Saat itulah, MR X menyampaikan kalau terduga akan membawa dua koper. MW sempat bertanya tentang isi dari koper tersebut ganja atau sabu-sabu. MR X pun mengatakan kalau isi dari koper tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu, MW melanjutkan penerbangan ke Morowali,” ujar Suprianto.
ADVERTISEMENT
Petugas yang mengetahui kedatangan MW, langsung bergerak menuju bandara. Sekitar pukul16.30 WITA, petugas pun langsung menangkap MW beserta barang buktinya.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga mengaku dijanjikan upah pengantaran oleh MR X senilai Rp 110 juta. MW sudah menerima upah Rp 20 juta, sisa upah akan diterima setelah barang diterima oleh pemesan,” kata Kapolres. *(RK)