Ketika PIN Menjadi Satu-Satunya Jalan Aman Bertransaksi

Annisa Arifah
Pegawai negeri lulusan PKN STAN
Konten dari Pengguna
27 Juni 2020 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Annisa Arifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Layanan utama bank adalah jasa pembiayaan/kredit kepada masyarakat. Salah satu bentuk kredit yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah fasilitas kartu kredit. Mekanisme penggunaan kartu kredit sendiri terbilang mudah dipahami. Kewajiban pembayaran pemegang kartu kredit ditanggung terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit. Lalu, sesuai waktu yang sudah disepakati, pemegang kartu kredit melakukan pembayaran baik secara lunas sekaligus ataupun secara angsuran kepada penerbit kartu kredit. Bunga dikenakan apabila pemegang kartu kredit membayar tagihan dengan jumlah pembayaran minimum. Pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo juga dikenakan bunga. Selain bunga, ada pula denda apabila terlambat membayar tagihan alias membayar tagihan setelah tanggal jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Dalam menyelenggarakan fasilitas pembiayaan, bank dan lembaga keuangan bukan bank tentu menghadapi risiko kredit. Bank Indonesia dalam PBI No 14/2/PBI/2012 mewajibkan penerbit kartu kredit untuk menerapkan manajemen risiko kredit yang sekurang-kurangnya memperhatikan lima hal. Pertama, batas minimum usia calon pemegang kartu kredit. Kedua, batas minimum pendapatan calon pemegang kartu kredit. Ketiga, batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada pemegang kartu kredit. Keempat, batas maksimum jumlah penerbit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit. Yang terakhir, batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit.
Kewajiban manajemen risiko kredit bagi penerbit kartu kredit bertujuan untuk meminimalisir risiko kredit macet. Untuk mencegah besar pasak daripada tiang, hendaknya pemegang kartu kredit menggunakan kartu sesuai dengan kemampuan bayarnya. Kredit yang terlanjur macet mau tak mau membuat pihak penerbit kartu kredit terpaksa menggunakan jasa debt collector.
ADVERTISEMENT
Risiko Keamanan
Lalu, apakah hanya penyedia jasa kartu kredit saja yang terpapar risiko? Tentu tidak. Pengguna jasa alias pemegang kartu kredit juga punya risikonya sendiri. Risiko keamanan atas penggunaan kartu kredit, misalnya. Dari manakah risiko tersebut berasal? Risiko tersebut dapat berasal dari metode pembayaran menggunakan kartu kredit.
Ada dua metode pembayaran menggunakan kartu kredit pada merchant (penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit), yakni pembayaran dengan tanda tangan atau pembayaran dengan PIN. Sekilas, pembayaran dengan tanda tangan memang lebih mudah dan nyaman dibandingkan pembayaran dengan PIN. Namun, kejahatan kartu kredit seringkali dilakukan melalui pembayaran dengan tanda tangan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan rawannya pembayaran menggunakan kartu kredit dengan tanda tangan. Pertama, approval/persetujuan pembayaran dengan tanda tangan hanya berdasarkan kecocokan tanda tangan. Mudah saja bagi maling kartu kredit untuk meniru tanda tangan yang tertera di bagian belakang kartu kredit. Bahkan, beberapa pemegang kartu kredit tidak menandatangani kartu kreditnya lantaran lupa. Maling kartu kredit tinggal mengisi kolom kosong tersebut dengan tanda tangannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kedua, nihilnya verifikasi yang lebih detail ketika melakukan pembayaran dengan tanda tangan. Tak semua merchant meminta ID Card seperti KTP untuk mengecek kesesuaian nama pemilik yang tercantum di kartu kredit, padahal hal ini sebenarnya tak sulit dilakukan sebab kartu kredit biasa disimpan bersama dengan ID Card di dalam dompet. Lalu, jarang sekali ada kartu kredit yang menampakkan muka sang pemilik kartu, sehingga kasir pada merchant tidak bisa membandingkan wajah pelaku transaksi dengan wajah pemilik kartu kredit.
Ketiga, minimnya pembekalan pengetahuan kasir pada merchant dalam melakukan verifikasi tanda tangan pemegang kartu kredit. Transaksi dengan tanda tangan yang meragukan (tidak mirip atau terkesan terlalu dibuat-buat, misalnya) dapat diloloskan begitu saja. Hal ini tentu akan sangat merugikan pemegang kartu kredit yang sah.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya tindak kejahatan kartu kredit bisa dibawa ke ranah pidana. Namun, bank sebagai penerbit kartu kredit biasanya memilih jalur mediasi. Jika mediasi gagal, bank membawa kasus tersebut ke pengadilan, akan tetapi hanya jika biaya yang dikeluarkan lebih kecil dibandingkan kerugian yang ditanggungnya (Pactum Law Journal, Vol.1 No. 1 2017).
Kebijakan Baru
Beragam kelemahan terkait metode pembayaran menggunakan kartu kredit dengan tanda tangan menjadi salah satu pemicu Bank Indonesia menerapkan aturan baru dalam transaksi menggunakan kartu kredit. Berlaku efektif mulai 1 Juli 2020, pembayaran menggunakan kartu kredit hanya dapat dilakukan dengan PIN. Aturan ini sendiri awalnya ditargetkan berlaku sejak 1 Januari 2015 namun ditunda. Apakah tanda tangan tak berlaku lagi dalam segala transaksi yang menggunakan kartu kredit? Tanda tangan sebagai sarana autentikasi dan verifikasi kartu kredit masih bisa digunakan oleh kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit luar negeri. Selain itu, tanda tangan juga bisa dipakai untuk transaksi menggunakan kartu kredit di negara lain yang masih menerima, tergantung kebijakan masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
Kebijakan PIN sebagai metode tunggal verifikasi kartu kredit memang dimaksudkan untuk meminimalisir risiko keamanan pada pemegang kartu kredit. PIN memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan tanda tangan karena ia terdiri dari 6 digit angka yang hanya diketahui oleh pemegang kartu kredit. Sifat PIN yang rahasia membuat PIN tak dapat diberitahu kepada siapapun, tak terkecuali pihak bank dan keluarga. Ketika kartu kredit dicuri, akan sulit bagi si maling untuk menyalahgunakannya karena PIN tidak tertera secara eksplisit pada kartu kredit.
Menghitung hari menuju 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit yang terbiasa memakai tanda tangan ketika bertransaksi sebaiknya mulai membiasakan diri dengan beralih memakai PIN. Bagi pemegang kartu kredit yang belum mengaktivasi PIN pada kartu kreditnya, diimbau untuk segera melakukan aktivasi.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa tips dalam mengaktifkan PIN kartu kredit. Pertama, gunakan urutan angka yang unik. Jangan gunakan tanggal lahir sebab tergolong tidak sulit ditebak. Kedua, usahakan jangan mengulang penggunaan angka (repetisi), akan lebih baik bila PIN memiliki pola yang hanya diketahui pemegangnya. Terakhir, gantilah PIN dengan rutin, misalnya per enam bulan. Pihak penerbit kartu kredit biasanya menganjurkan untuk mengganti PIN secara berkala.