UMK Sumenep akan Naik Lagi

Konten Media Partner
4 November 2019 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMK Sumenep akan Naik Lagi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumenep, (Media Madura) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun depan diusulkan naik lagi.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini belum jelas penetapan kenaikannya tersebut berapa persen dari tahun 2019.
"Insyaallah ada kenaikan untuk UMK 2020. Tapi saya belum bisa merinci berapa persen kenaikan itu," kata Kadisnakertrans Sumenep, M. Syahrial, Senin (4/11/2019).
Menurut Syahrial, pengajuan kenaikan UMK Sumenep sudah melalui beberapa tahapan yang dilalui Pemkab. Salah satunya sudah melalui rapat dengan dewan pengupah Kabupaten.
"Tinggal proses prosedural dan regulasi saja, setelah itu kita usulkan ke Pemerintah Provinsi (Jawa Timur)," jelas mantan Kepala DLH Sumenep itu.
Penentuan UMK, sambung Syahrial, disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dan, jika UMK sudah ditetapkan, semua perusahaan wajib membayar semua pekerjanya sesuai UMK. Baik perusahaan kategori besar, menengah maupun kecil.
ADVERTISEMENT
"Selama inflasi dan perekonomian meningkat, pasti UMK itu juga mengalami peningkatan. Baru kalau diantara keduanya itu tidak ada kemajuan atau nol, maka otomatis mengalami penurunan juga pada UMK," pungkasnya.
Untuk diketahui, besaran UMK tahun 2019 naik cukup besar, yakni mencapai Rp 1.801.406 dari tahun 2018 hanya sekitar Rp 1,6 juta. Pada tahun 2020 mendatang, UMK Sumenep diprediksi naik hingga mencapai Rp 2 juta.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol