Menkumham Apresiasi Bareskrim Tangkap Joker, Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
31 Juli 2020 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kementerian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Raja dan Yos
Foto: Raja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyebut penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra kerap disebut Joker, menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna juga berharap penangkapan itu menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Joko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Menkumham Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020.
"Penangkapan Joko Tjandra juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia. Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang," ucap menteri dari partai PDI Perjuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Yasonna Laoly juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.
"Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.)," tutur Yasonna.
"Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Joko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Joko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis 30 Juli 2020.
Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerja sama model P2P dilakukan setelah Joko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Menkumham Yasonna menyebut kasus Joko Tjandra yang seperti seenaknya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Joko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Joko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Menkumham Yasonna Laoly.
"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT