DJKI Serahkan 41 Merek Kepada Pelaku Usaha Sulawesi Selatan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
18 September 2020 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli (Kiri) menyerahkan 41 sertifikat merek secara simbolik kepada pelaku usaha di Sulawesi Selatan  yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli (Kiri) menyerahkan 41 sertifikat merek secara simbolik kepada pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Irma dan Alva
Foto: Adityo
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menyerahkan 41 sertifikat merek kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek dagangnya, pada Jumat 18 September 2020.
ADVERTISEMENT
Nofli mengatakan dengan adanya pelindungan merek yang didaftarkan ke DJKI, akan mencegah persaingan usaha tidak sehat dan meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan.
“Mengingat pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, DJKI terus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang mudah diakses masyarakat dengan membangun dan mengembangkan sistem permohonan merek secara online,” ucap Nofli, usai penyerahan sertifikat merek di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Nofli menambahkan, bahwa diberlakukannya permohonan merek secara online ini mendapatkan hasil yang sangat positif dengan meningkatnya permohonan pendaftaran merek. Walaupun di tengah kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah COVID-19.
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Permohonan Merek memberikan kontribusi cukup besar kepada DJKI, pertanggal 13 Juni 2020, PNBP DJKI meningkat pada semester satu Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 387.624.530.645, bila dibandingkan dengan semester yang sama Tahun 2019 yaitu Rp. 300.682.333.000.
ADVERTISEMENT
“Terlihat adanya peningkatan sebesar lebih kurang Rp. 87 Milyar,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto sangat mengapresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan mereknya sehingga dapat diterbitkan 41 Sertifikat Merek.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah melakukan beberapa penandatanganan MoU yang bertujuan untuk terus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Selatan,” Kata Harun.
Selain penyerahan sertifikat merek, DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG), Gunawan memberikan pendampingan mengenai cara melakukan pengajuan permohonan IG kepada beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, dan dinas pertanian, serta akademisi di Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Kemenkumham di kota Makassar yang telah berlangsung kemarin, di mana DJKI memberikan sertifikat IG Lada Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang.
ADVERTISEMENT