Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Buron Selama 7 Tahun

Konten Media Partner
15 September 2021 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. (foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. (foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO – Polisi berhasil menangkap PG (37) warga Makalehi Utara, pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Makaminang (21), tujuh tahun silam, tepatnya pada Mei 2014 lalu di Kota Bitung. PG ditangkap di Siau Barat, Kabupaten Sitaro, Senin (13/9) awal pekan ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan jika PG ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, setelah sebelumnya PG sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“PG itu pelaku pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah 7 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/9) siang, di Siau Barat,” ujar Abast.
Sementara itu, kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan PG, diawali saat korban maupun pelaku sama-sama berada di satu acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat. Saat itu, korban sempat beberapa kali menampar pelaku, karena tak mau lagi menenggak minuman keras.
ADVERTISEMENT
Tak sampai disitu, saat sudah akan pulang dari acara, rupanya korban masih memukuli pelaku. Merasa tak terima, pelaku akhirnya melawan dan terjadi perkelahian.
"Pelaku kemudian mencabut pisau, dan menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri," kata Abast.
Pelaku sendiri menurut Abast, kemudian melarikan diri dan hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
"Setelah berhasil ditangkap usai buron selama tujuh tahun, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast kembali.
febry kodongan